Alasan Usia Sepuh dan Penyakitan Panji Gumilang Mohon Jangan Dipenjara, Buat Penangguhan Penahanan

Usai ditahan karena terjerat kasus penistaan agama, Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kini mengajukan penangguhan penahanan

TRIBUN-MEDAN.COM- Usai ditahan karena terjerat kasus penistaan agama, Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kini mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan itu karena mengingat usia kliennya yang sudah sepuh.

Untuk itu, Hendra berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima hal tersebut.

Di sisi lain, Hendra mengatakan pihaknya juga akan menempuh jalur hukum lain untuk melawan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu yakni praperadilan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut Polri belum menerima permohonan  tersebut.

Ia lantas mempersilakan Panji Gumilang jika ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved