News Video

Berbaret Marinir Mahfud MD Tegas Soal Kasus Suap Kabasarnas : Sudah Ditahan, Diproses Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD dengan tegas mengatakan bahwa kedua prajurit TNI yang terlibat kasus suap di Basarnas sudah ditahan dan akan diproses

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Menko Polhukam Mahfud MD dengan tegas mengatakan bahwa kedua prajurit TNI yang terlibat kasus suap di Basarnas sudah ditahan dan akan diproses menurut hukum di peradilan militer.

Dua prajurit aktif tersebut ialah Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Mahfud juga menjelaskan prajurit TNI yang terlibat kasus harus diadili di peradilan militer.

Dikutip dari Tribunnews.com,Mahfud menjelaskan menurut Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer semua jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang harus diadili di peradilan militer.

Berdasarkan kesan yang didapatkannya, peradilan militer lebih steril dari intervensi politik dan tekanan masyarakat sipil.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat mempercayakan proses hukum tersebut kepada peradilan militer.

Artikel ini tayang di Tribunnews : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/02/kasus-suap-di-basarnas-mahfud-md-jelaskan-alasan-prajurit-tni-harus-diadili-di-peradilan-militer?page=2

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved