News Video

Menampar Balita Karena Kesal Diganggu Main Catur, Eks Pejabat RSUD di Makassar Jadi Tersangka

Makmur mengatakan, pemecatan dirinya itu merupakan kewenangan dari pihak rumah sakit.

|

TRIBUN-MEDAN.COM - Tak hanya kehilangan jabatan, mantan Wakil Direktur RSUD Bahagia Makassar, Makmur juga ditetapkan sebagai tersangka karena menampar bocah tiga tahun.

Terkait statusnya kini, Makmur mengaku tak mempermasalahkannya.

Makmur bahkan menyebut kondisi seperti ini kerap dialaminya.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Makmur saat ditemui di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).

Makmur mengatakan, pemecatan dirinya itu merupakan kewenangan dari pihak rumah sakit.

Menurutnya, jabatan yang diembannya itu hanyalah titipan sehingga dirinya tak terlalu memikirkannya.

"Itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja hilang tidak ada masalah. Mengenai jabatan itu, kan memang pinjaman, bukan milik seumur hidup," jelas Makmur dihadapan media ditemui di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).

Makmur lantas menyebut bahwa dirinya sudah beberapa kali dipecat atau diberhentikan sebagai kepala rumah sakit.

Adapun terkait dengan kejadian ini, Makmur mengaku khilaf dan menyesalinya.

"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian. Dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," tandasnya.

Adapun penetapan tersangka terhadap Makmur dilakukan seusai Satreskrim Polrestabes Makassar melaksanakan gelar perkara pada Senin (31/7/2023).

Aksi Makmur saat menampar bocah tiga tahun ini terjadi di sebuah warung kopi saat ia tengah bermain catur.

Makmur merasa kesal karena bocah tersebut mengambil sebuah bidak catur hingga membuat papan catur berantakan.

Detik-detik peristiwa ini pun terekam jelas dalam CCTV yang ada di warung kopi tersebut.

Makmur dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun, Makmur dikenakan wajib lapor.


(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dipecat Usai Tampar Bocah 3 Tahun, Makmur: Jangankan Jabatan, Nyawa Saja Hilang Tidak Ada Masalah

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved