Dianggap Lindungi Anggota, Puspom TNI Diminta Transparan Usut Kasus Eks Kabasarnas!
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kini mengambil alih kasus korupsi yang menjerat Eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
TRIBUN-MEDAN.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kini mengambil alih kasus korupsi yang menjerat Eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Hal itu dilakukan setelah Puspom TNI menyebut KPK telah menyalahi aturan karena telah menetapkan Henri sebagai tersangka korupsi tanpa melibatkannya.
Atas hal ini, Puspom TNI diminta untuk transparan dalam menangani kasus ini.
Hal ini disampaikan oleh Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi pada Minggu (30/7/2023).
Ia menilai bahwa Puspom TNI harus membuktikan bahwa mereka dapat memproses kasus ini dengan akuntabel.
Sebab menurutnya, selama ini terdapat anggapan buruk terhadap penegakan hukum di internal TNI.
Fahmi menyebut bahwa mekanisme peradilan militer dinilai mempunyai kecenderungan protektif.
Di mana mereka akan melindungi pelaku jika yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah prajurit TNI atau internal mereka.
Fahmi pun menganggap bahwa momentum ini seharusnya menjadi ajang bagi TNI untuk menepis stigma buruk tersebut.
Fahmi mengatakan dengan segala proses penyidikan yang telah ditempuh KPK seharusnya tak ada alasan Puspom TNI untuk tidak menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Puspom TNI
Kasus Kabasarnas Mardsya TNI Henri Alfiandi
OTT Kabasarnas
Kabasarnas RI
Kabasarnas RI Henri Alfiandi
Diusut Transparan
| SOSOK Dirbindik Puspom TNI Kolonel CPM Moh Sawi Ikut Jadi Sorotan, Satu Mobil dengan Ivan Sugianto |
|
|---|
| Ivan Sugianto Tersangka dan Ditahan, Dirbindik Puspom TNI Kolonel CPM Moh Sawi Ikut Jadi Sorotan |
|
|---|
| Nasib Koptu HB Disebut Otak Pembakaran Wartawan, Dibantah Kodam I BB, Keluarga Ngadu ke Puspomad |
|
|---|
| Nasib Koptu HB Dinyatakan Kodam I BB Tak Terlibat, Keluarga Sempurna Pasaribu Ngadu ke Puspom TNI AD |
|
|---|
| KASAT PUSPOM TNI Kolonel Jeffri B Purba: Ulah Pierre Abraham Melebihi Gaya Tentara Rugikan Institusi |
|
|---|