Dianggap Lindungi Anggota, Puspom TNI Diminta Transparan Usut Kasus Eks Kabasarnas!

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kini mengambil alih kasus korupsi yang menjerat Eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

TRIBUN-MEDAN.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kini mengambil alih kasus korupsi yang menjerat Eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Hal itu dilakukan setelah Puspom TNI menyebut KPK telah menyalahi aturan karena telah menetapkan Henri sebagai tersangka korupsi tanpa melibatkannya.

Atas hal ini, Puspom TNI diminta untuk transparan dalam menangani kasus ini.

Hal ini disampaikan oleh Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi pada Minggu (30/7/2023).

Ia menilai bahwa Puspom TNI harus membuktikan bahwa mereka dapat memproses kasus ini dengan akuntabel.

Sebab menurutnya, selama ini terdapat anggapan buruk terhadap penegakan hukum di internal TNI.

Fahmi menyebut bahwa mekanisme peradilan militer dinilai mempunyai kecenderungan protektif.

Di mana mereka akan melindungi pelaku jika yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah prajurit TNI atau internal mereka.

Fahmi pun menganggap bahwa momentum ini seharusnya menjadi ajang bagi TNI untuk menepis stigma buruk tersebut.

Fahmi mengatakan dengan segala proses penyidikan yang telah ditempuh KPK seharusnya tak ada alasan Puspom TNI untuk tidak menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved