News Video
TEGAS! Puspom TNI Belum Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka, Danpuspom : Baru Mulai Kita Usut
Marsekal Muda Agung Handoko selaku Danpuspom TNI menuturkan pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri
TRIBUN-MEDAN.Com, Marsekal Muda Agung Handoko selaku Danpuspom TNI menuturkan pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Agung menjelaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan suap Kabasarnas itu baru dimulai pengusutannya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan kedua perwira TNI tersebut sebagai tersangka.
Tapi pihak TNI sendiri merasa keberatan karena penangkapan dan penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan prosedur.
Dikutip dari Tribunnews.com, Sebab, TNI memiliki aturan sendiri dalam menindak anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana.
Aturan itu termuat dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Sehingga, Agung menegaskan bahwa Henri dan Afri saat ini belum menjadi tersangka secara militer.
Agung juga mengatakan, sampai saat ini KPK dan pihak Puspom TNI belum membentuk tim gabungan atau koneksitas untuk menangani perkara tersebut.
Adapun mekanisme peradilan koneksitas ditempuh untuk menangani dugaan korupsi yang melibatkan sipil dan militer.
Selengkapnya tonton video :
Danpuspom TNI
Puspom TNI
OTT Kabasarnas
Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
Kasus Kabasarnas
KPK minta maaf ke TNI
Henri Alfiandi
KPK
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|