News Video

TEGAS! Puspom TNI Belum Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka, Danpuspom : Baru Mulai Kita Usut

Marsekal Muda Agung Handoko selaku Danpuspom TNI menuturkan pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Marsekal Muda Agung Handoko selaku Danpuspom TNI menuturkan pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Agung menjelaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan suap Kabasarnas itu baru dimulai pengusutannya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan kedua perwira TNI tersebut sebagai tersangka.

Tapi pihak TNI sendiri merasa keberatan karena penangkapan dan penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan prosedur.

Dikutip dari Tribunnews.com, Sebab, TNI memiliki aturan sendiri dalam menindak anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana. 

Aturan itu termuat dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. 

Sehingga, Agung menegaskan bahwa Henri dan Afri saat ini belum menjadi tersangka secara militer.

Agung juga mengatakan, sampai saat ini KPK dan pihak Puspom TNI belum membentuk tim gabungan atau koneksitas untuk menangani perkara tersebut.

Adapun mekanisme peradilan koneksitas ditempuh untuk menangani dugaan korupsi yang melibatkan sipil dan militer.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved