Berita Viral
MAHFUD MD Angkat Bicara Soal Marsekal Henri Alfiandi Diciduk KPK: Kalau Akali Lelang Maka Ditangkap
Menurut Mahfud, Henri ditangkap lantaran korupsi yang mengakali sistem lelang pengadaan barang dan jasa itu.
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi terlibat kasus suap menjadi perbincangan publik.
KPK menangkap Marsdya Henri dan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kini dibatalkan usai TNI ajukan protes.
Terkait polemik ini, Menko Polhukam Mahfud MD sempat memberikan penjelasan.
Menurut Mahfud, Henri ditangkap lantaran korupsi yang mengakali sistem lelang pengadaan barang dan jasa itu.
"Ya makanya ditangkap, kalau ngakali lelang makanya ditangkap. Tanggapannya itu, bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Marsekal Henri Alfiandi Sempat Temui Danpuspom TNI Marsekal Agung Handoko
Baca juga: NEKAT Pasang Foto Istri Orang di Status WhatsApp, Angga Saputra Babak Belur Dihajar Suami Sah
Mahfud menilai tidak perlu ada evaluasi dari sistem lelang secara elektronik.
Karena menurut Mahfud sistem lelang pengadaan barang dan jasa sebenarnya sudah dibuat dengan sistem yang baik.
Sehingga sistem itu juga bisa memastikan pengawasan terhadap proses lelang tersebut.
Namun sayangnya banyak yang tetap mencari celah untuk korupsi.
"Enggak, aturannya sudah bagus, evaluasinya tinggal pengawasannya, kalau aturan dibuat terus nanti malah gak selesai-selesai tinggal pengawasannya," ucapnya.
Nantinya, kata Mahfud, penyidik KPK akan melihat apakah ada kenaikan atau penurunan harga dalam pengadaan barang dan jasa itu.
"Kalau ini kita lihat apakah gratifikasinya ada, kemudin markup atau markdownnya itu ada atau tidak, itu KPK yang akan buka," katanya.
Temui Danpuspom TNI
Marsekal Madya Henri Alfiandi sempat mendatangi Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko.
Kedatangan Henri usai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi anggaran di Basarnas.
Henri merupakan Kepala Basarnas RI dan terlibat suap anggaran di Basarnas.
"Jadi betul, Marsdya HA sempat menemui saya, tapi bukan dalam arti ada sesuai, tidak. Tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban beliau," kata Marsda Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dalam pertemuan tersebut menurut Marsda Agung, Kabasarnas datang menemuinya dan bertanya soal apa yang harus dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Beliau karena merasa di KPK telah ditetapkan sebagai tersangka, boleh dikatakan beliau menyerahkan diri. 'Saya akan bertanggung jawab terhadap semua ini'. Jadi itu salah satu sifat gentleman beliau, harus saya katakan. Jadi beliau menanyakan 'terus apa, langkah-langkah apa terhadap saya yang harus saya lakukan?'. Itu yang beliau tanyakan," ujar Agung.
Agung menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas peristiwa yang menyeret namanya.
Dilansir dari Kompas TV, Agung kemudian memberikan penjelasan terkait tahapan proses hukum yang akan dilakukan.
Ia meminta Henri untuk kooperatif dengan penyidik.
"Jadi saya jelaskan, nanti prosedurnya seperti ini, semua saya jelaskan secara terbuka. Kooperatif, hanya itu pesan saya, minta saya kooperatif dengan penyidik pada saat proses hukum ini," kata Marsda Agung.
Lebih lanjut Agung menilai, langkah Henri menemuinya merupakan sikap kesatria seorang perwira tinggi TNI dalam menghadapi dugaan pelanggaran hukum di lembaga yang dipimpin.
Hingga saat ini proses hukum dugaan suap di Basarnas sedang ditangani Puspom TNI.
Status tersangka Henri di KPK juga dievaluasi karena penyidik KPK tidak berhak menetapkan tersangka terhadap prajurit TNI.
Pihaknya juga telah menemui pimpinan KPK untuk menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dua perwira TNI karena menyalahi aturan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kemudian untuk status Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas dan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi belum menjadi tersangka.
Kasus Diminta Ditangani TNI dan KPK
Polemik OTT Kepala Basarnas Marsday Henri Alfiandi berujung mundurnya Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur.
TNI protes jenderal bintang 3 terjaring OTT KPK dalam kasus korupsi anggaran Basarnas.
KPK pun mengaku khilaf dan meminta maaf atas penangkapan tersebut.
Menurut TNI, kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI hanya diselidiki oleh pihak TNI.
Menanggapi ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit menyarankan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto ditangani oleh pihaknya.
Menurutnya, hal tersebut agar dalam proses-proses hukum ke depannya tidak mengalami kesulitan.
Seyogyanya, saran kami, bisa ditangani oleh Jampidmil supaya nanti dalam proses-proses ini tidak ada kesulitan
Ia mengatakan Jampidmil memiliki kewenangan menangani perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer.
"Kalau ini jadi satu, dilaksanakan oleh tim penyidik dari KPK maupun penyidik dari militer yang ada dalam orkestrasi Jampidmil. Jadi Jampidmil ini menjadi bagian atau organisasi baru yang ada di Kejaksaan Agung," kata Indrajit saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
"Seyogyanya, saran kami, bisa ditangani oleh Jampidmil supaya nanti dalam proses-proses ini tidak ada kesulitan. Tentu saja bisa kita prediksi akan ada disparitas nanti dalam hal hukuman. Karena proses-prosesnya kan berbeda," sambung dia.
Sebelumnya, pihak TNI menilai penetapan tersangka Henri dan Afri oleh KPK menyalahi ketentuan Undang-Undang peradilan militer.
Sekadar informasi, Jampidmil telah menggarap sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sipil dan militer di antaranya perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD dan perkara korupsi satelit slot orbit 123° BT Kemhan.
Dilansir dari Kompas.com, dalam perkara dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (Brigjen YAK) dan Ni Putu Purnamasari (NPP).
Mereka divonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terhadap Brigjen Yus Adi Kamrullah juga diminta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 34.375.756.533,00 dalam kurun waktu selambat-lambatnya satu bulan.
Sementara itu, Ni Putu juha diharuskan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 80.333.490.434,00 selambat-lambatnya satu bulan.
Dalam amar putusan, uang pengganti harus dibayarkan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita.
Akan tetapi, jika Brigjen TNI Yus Adi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama empat tahun.
Sementara itu, Ni Putu akan dipidana enam tahun penjara jika tidak bisa membayar uang pengganti.
Vonis juga memerintahkan agar para terdakwa ditahan.
Brigjen TNI Yus Adi ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis, sementara Ni Putu ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan dalam perkara korupsi satelit slot orbit 123 di Kemhan, Majelis Hakim Koneksitas menjatuhkan vonis terhadap mantan Dirjen Kuathan Kemehan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selama 12 tahun penjara.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DKN) Arifin Wiguna; dan Direktur Utama PT DNK, Surya Cipta Witoelar.
Agus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 153,094,059,580,68.
Jika Agus tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila Agus tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Pidana penjara yang sama juga dijatuhkan terhadap Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.
Selain dipidana selama 12 tahun, mereka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Arifin dan Surya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 100 miliar.
Sementara itu, Senior Advisor PT DNK yang berkewarganegaraan Amerika Serikat Thomas Anthony van der Heyden juga menjadi terdakwa.
Namun demikian berkas perkara Thomas Anthony terpisah dari tiga terdakwa lainnya.
Keempat terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dari proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT tersebut.
Kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(*/tribun-medan.com)
Marsekal Madya Henri Alfiandi
Marsdya Henri dan ditetapkan sebagai tersangka
Mahfud MD
Tribun-medan.com
| REKAM Jejak Jaksa Andi Vickariaz Penjarakan 2 Guru Gegara Sumbangan Rp20 Ribu untuk Honorer |
|
|---|
| NASIB Pemuda Korban Tuduhan Palsu Tabrak Bocah, Bonyok Dianiaya, Sang Ibu Murka dan Bongkar CCTV |
|
|---|
| PSI Sebut Budi Arie Bukan Lagi Relawan Jokowi, Tegaskan Tak Pernah Tawarkan Masuk PSI: Dicatat |
|
|---|
| TERBONGKAR Isi Diary Siswa FN Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Ngeluh Tak Punya Teman di Sekolah |
|
|---|
| CERITA Faisal Tanjung Ketua LSM di Balik Polemik 2 Guru Sulsel Dipecat: Kok Saya yang Disalahkan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Henri-ditangkap-lantaran-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.