News Video

Jika Terbukti Terima Suap, Kabasarnas RI Henri Alfiandi Tetap Diproses di Militer Meski akan Pensiun

Ia diduga menerima suap barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.

TRIBUN-MEDAN.COM - Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko mengatakan, Kabasarnas RI Henri Alfiandi  tetap akan diproses di militer meski sebentar lagi pensiun.

Hal itu dikarenakan dugaan suap dilaksanakan saat aktif di militer.

"Marsdya HA memang sudah memasuki masa pensiun, tapi tindak pidana tersebut terjadi pada saat beliau masih aktif," kata Agung, dikutip dari YouTube Puspen TNI, Jumat (28/7).

Sebelumnya, Kabasarnas RI Henri Alfiandi  ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ia diduga menerima suap barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.

Namun, Puspom TNI tidak mengakui penetapan tersangka tersebut.

Pasalnya, status Henry masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.

Sehingga, segala tindak pidana yang dilakukan anggota harus mengikuti ketentuan TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

(Tribun-Video.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved