News Video
Jika Terbukti Terima Suap, Kabasarnas RI Henri Alfiandi Tetap Diproses di Militer Meski akan Pensiun
Ia diduga menerima suap barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.
TRIBUN-MEDAN.COM - Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko mengatakan, Kabasarnas RI Henri Alfiandi tetap akan diproses di militer meski sebentar lagi pensiun.
Hal itu dikarenakan dugaan suap dilaksanakan saat aktif di militer.
"Marsdya HA memang sudah memasuki masa pensiun, tapi tindak pidana tersebut terjadi pada saat beliau masih aktif," kata Agung, dikutip dari YouTube Puspen TNI, Jumat (28/7).
Sebelumnya, Kabasarnas RI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia diduga menerima suap barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.
Namun, Puspom TNI tidak mengakui penetapan tersangka tersebut.
Pasalnya, status Henry masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.
Sehingga, segala tindak pidana yang dilakukan anggota harus mengikuti ketentuan TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
(Tribun-Video.com)
Kabasarnas RI
Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfian
Marsdya Henri Alfian
Kabasarnas RI Henry Alfiandi
Henry Alfiandi
Henri Alfiandi Terima Suap Rp 88 Miliar
Henri Alfiandi
Kabasarnas RI Henri Alfiandi
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|