Sosok
Sosok Kepala Basarnas Marsekal Madya Purn Henri Alfiandi yang Ditetapkan KPK Tersangka Suap 88,3 M
KPK dengan tegas menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Purnawirawan TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 88,3 Miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - KPK dengan tegas menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Purnawirawan TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Perkara yang menjerat pejabat tinggi TNI AU tersebut ialah dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Henri diduga menerima aliran suap sejumlah Rp 88,3 miliar terkait sejumlah proyek.
Dikutip dari Tribunnews.com, Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang, sehari sebelum Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Selasa (25/7/2023).
Adapun OTT tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu Cilangkap dan Jatisampurna.
Henri Alfiandi lahir pada 24 Juli 1965 di Magetan, Jawa Timur.
Sejak kecil, ia telah tumbuh di lingkungan yang dekat dengan militer.
Pendidikan dasar hingga sekolah menengah ditempuh di kota kelahirannya.
Kemudian jenjang SMA dilanjutkan di SMA Negeri 1 Madiun.
Henri kemudian menempuh pendidikan di Akademi Angkatan Udara di Yogyakarta dan lulus pada 1988.
Sepanjang karier kemiliterannya, ia banyak menghabiskan waktunya di Pekanbaru hingga 2015.
Selanjutnya, Hendri ditugaskan ke Jakarta dengan mengemban sejumlah jabatan.
Mulai dari Kas Koopsau I (2017) hingga ditunjuk sebagai Kabasarnas pada 4 februari 2021.
Jenderal Bintang 3 Tersangka Korupsi Proyek Alat Deteksi Reruntuhan
Sosok Henri Alfiandi jenderal bintang tiga aktif ditetapkan jadi tersangka korupsi.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jenderal bintang tiga yang juga menjabat Kabasarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.
Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023.
Disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Salah satunya adalah Kabasarnas.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.
“Henri bersama dan melalui Alfri diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas pada 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar,” ujarnya.
Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.
KPK sebelumnya menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan di kawasan Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada 25 Juli 2023.
Tangkap tangan dilakukan karena KPK menduga mereka sedang melakukan suap terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, diduga terdapat pembagian fee dari nilai proyek dalam pengadaan alat Basarnas tersebut.
"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," kata Firli saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa nilai kontrak pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan itu senilai Rp 9.997.104.000.
Kemudian, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar.
Lalu, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pengadaan tersebut terdaftar dengan kode lelang 3317469.
Kontrak dimenangkan oleh PT Intertekno Grafika Sejati yang beralamat di Jalan Tanah Abang II, Jakarta Pusat.
"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi obyek suap menyuap,” kata Ali, Rabu (26/7/2023).
Profil Henri
Dikutip dari Kompas.id, Henri menjabat Kabasarnas sejak 4 Februari 2021.
Alumni Akademi Angkatan Udara 1988 ini menggantikan Marsekal Madya (Pur) Bagus Puruhito yang sudah purna tugas.
Sepanjang karier kemiliterannya, Henri banyak menghabiskan waktunya di Pekanbaru dengan menjabat sejumlah jabatan.
Antara lain, Kadisops Skadud 12 Lanud Pekanbaru Wing 6 Lanud Pekanbaru (1999), Danskadud 12 Wing 6 Lanud Pekanbaru (2002), Kadisops Lanud Pekanbaru (2004), dan Danlanud Roesmin Noerjadin (2015).
Selanjutnya, ia ditugaskan di Mabes TNI AU di Jakarta dan mengemban sejumlah jabatan antara lain Kas Koopsau I (2017), Danseskoau (2019), dan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara (Asops KSAU) (2020).
Henri kemudian ditugaskan di luar kesatuan TNI dengan menjabat Kabasarnas.
Pada 17 Juli 2023, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menarik Henri dari posisi Kabasarnas menjadi perwira tinggi Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.
Pria yang baru saja genap berusia 58 tahun pada 24 Juli 2023 ini digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo yang sebelumnya mengemban posisi Komandan Sesko TNI.
Putra Magetan
Henri tumbuh di lingkungan TNI Angkatan Udara.
Pria yang lahir di Magetan pada 24 Juli 1965 ini mengenyam pendidikan dasar di SD Angkasa Lanud Iswahjudi, Maospati, Magetan dan lulus pada 1979.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan di SMPN 1 Maospati, Magetan hingga lulus pada 1982. Tak berselang kemudian ia pindah ke Madiun dan melanjutkan ke SMAN 1 Madiun hingga lulus pada 1985.
Setelah lulus SMA, Henri lantas melanjutkan pendidikan di Akademi Angkatan Udara di Yogyakarta dan lulus pada 1988.
Selepas mengenyam pendidikan di AAU, Henri melanjutkan pendidikan di Sekkau pada 1997 dan kembali ikut program pendidikan militer Seskoau (2003).
Empat tahun kemudian atau pada 2007, Henri menempuh pendidikan militer di luar negeri di Lehrgang Generalstabs/Admiralstabsdienst Mit Internationaler Beteiligung (LGAI) Jerman, kemudian Henri juga mengenyam pendidikan militer The Legion of Merit pada 2012.
Henri kemudian lolos seleksi pendidikan Sesko TNI pada 2013 dan US Air War College di Alabama pada 2015.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengganti Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Marsdya Henri Alfiandi yang sebelumnya menjabat Kepala Basarnas dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.
Posisinya digantikan Marsdya Kusworo yang sebelumnya merupakan Dansesko TNI.
Sementara itu, Dansesko TNI kini dijabat oleh Marsda Samsul Rizal yang sebelumnya merupakan Aspers Panglima TNI.
Aspers Panglima TNI kini diisi oleh Marsda Arif Widianto yang sebelumnya merupakan Tenaga Ahli Pengajar Bidang Hubungan Internasional Lemhannas.
Posisi yang ditinggalkan Marsda Arif diisi oleh Marsda Hesly Paat yang sebelumnya menjabat Pa Sahli Tk.III Bidang Intekmil dan Siber Panglima TNI.
Posisi yang ditinggalkan Marsda Hesly diisi oleh mantan Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsma A Joko Takarianto.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diteken Yudo, Senin (17/7/2023).
Total, 96 perwira tinggi dimutasi oleh Yudo, termasuk tujuh panglima komando daerah militer (pangdam).
Jejak Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang selanjutnya dinaikkan KPK ke tahap penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7) malam.
KPK Serahkan Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi ke Puspom TNI Alex menuturkan kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7). Tim KPK menangkap 11 orang dan mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp999,7 juta.
Sejak tahun 2021, terang Alex, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.
Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.
Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.
"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," ungkap Alex.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA [Henri Alfiandi]," lanjutnya.
Alex menjelaskan hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.
Sementara perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah Henri di antaranya:
a. Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil melakukan kontak langsung dengan PPK satker terkait.
b. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.
Alex menuturkan kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "dana komando/dako" untuk Henri melalui Afri Budi sebagai berikut:
a. Atas persetujuan Mulsunadi selaku Komisaris Utama PT MGCS kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
b. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi
pengiriman setoran bank.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, kata Alex, perusahaan Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA [Henri Alfiandi] bersama dan melalui ABC [Afri Budi] diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ucap Alex.
"Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," tandasnya.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
"Untuk tersangka MG [Mulsunadi Gunawan], kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," tegas Alex.
Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
(*/TRIBUN MEDAN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TEGAS-KPK-Tetapkan-Kepala-Basarnas-Jadi-Tersangka-Korupsi-Dugaan-Suap-Senilai-Rp-883-Miliar.jpg)