Berita Viral

Sosok Kabasarnas Henri Alfiandi, Ditangkap KPK di Akhir Karier, Korupsi Rp88 M, Harta Capai Segini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersa

Tayang:
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Tribunnews
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kasus terungkap setelah tangan kanannya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Di akhir karirnya sebagai anggota TNI, Marsekal Madya Henri Alfiandi terjerat kasus korupsi setelah tangan kanannya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.

Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun Anggaran 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.

Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.

Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Abituren AAU

Dikutip dari Kompas.id, Henri menjabat Kabasarnas sejak 4 Februari 2021.

Alumni Akademi Angkatan Udara 1988 ini menggantikan Marsekal Madya (Pur) Bagus Puruhito yang sudah purna tugas.

Sepanjang karier kemiliterannya, Henri banyak menghabiskan waktunya di Pekanbaru dengan menjabat sejumlah jabatan.

Anntara lain, Kadisops Skadud 12 Lanud Pekanbaru Wing 6 Lanud Pekanbaru (1999), Danskadud 12 Wing 6 Lanud Pekanbaru (2002), Kadisops Lanud Pekanbaru (2004), dan Danlanud Roesmin Noerjadin (2015).

Selanjutnya, ia ditugaskan di Mabes TNI AU di Jakarta dan mengemban sejumlah jabatan antara lain Kas Koopsau I (2017), Danseskoau (2019), dan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara (Asops KSAU) (2020).

Henri kemudian ditugaskan di luar kesatuan TNI dengan menjabat Kabasarnas.

Pada 17 Juli 2023, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menarik Henri dari posisi Kabasarnas menjadi perwira tinggi Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.

Pria yang baru saja genap berusia 58 tahun pada 24 Juli 2023 ini digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo yang sebelumnya mengemban posisi Komandan Sesko TNI.

Putra Magetan

Henri tumbuh di lingkungan TNI Angkatan Udara.

Pria yang lahir di Magetan pada 24 Juli 1965 ini mengenyam pendidikan dasar di SD Angkasa Lanud Iswahjudi, Maospati, Magetan dan lulus pada 1979.

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan di SMPN 1 Maospati, Magetan hingga lulus pada 1982.

Tak berselang kemudian ia pindah ke Madiun dan melanjutkan ke SMAN 1 Madiun hingga lulus pada 1985.

Setelah lulus SMA, Henri lantas melanjutkan pendidikan di Akademi Angkatan Udara di Yogyakarta dan lulus pada 1988.

Selepas mengenyam pendidikan di AAU, Henri melanjutkan pendidikan di Sekkau pada 1997 dan kembali ikut program pendidikan militer Seskoau (2003).

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kasus terungkap setelah tangan kanannya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023).
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kasus terungkap setelah tangan kanannya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023). (Tribunnews)

Empat tahun kemudian atau pada 2007, Henri menempuh pendidikan militer di luar negeri di Lehrgang Generalstabs/Admiralstabsdienst Mit Internationaler Beteiligung (LGAI) Jerman, kemudian Henri juga mengenyam pendidikan militer The Legion of Merit pada 2012.

Henri kemudian lolos seleksi pendidikan Sesko TNI pada 2013 dan US Air War College di Alabama pada 2015.

Harta Kekayaan

Berikut adalah harta kekayaan Hendri Alfiandi menurut LHKPN:

TANAH DAN BANGUNAN Rp.4.196.400.000

1. Tanah Seluas 476 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp. 71.400.000

2. Tanah Seluas 469 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 136 m2/90 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp.1.350.000.000

4. Tanah Seluas 400000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000

5. Tanah Seluas 590000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.495.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.1.070.000.000

1. MOBIL, NISSAN GRAND LIVINA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp.65.000.000

2. LAINNYA, FIN KOMODO IV Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.70.000.000

3. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 285.000.000

4. PESAWAT TERBANG, ZENITH 750 STOL Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 255.800.000

SURAT BERHARGA Rp. ----

KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.536.154.000

HARTA LAINNYA Rp. 1.000.000.000

Sub Total Rp. 10.058.354.000

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 10.058.354.000

Korupsi Rp 88,3 M

Apa yang dilakukan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi sungguh menyakitkan hati.

Sebab, perwira tinggi TNI AU bintang 3 itu mencoreng institusi TNI dan Basarnas. Tragis, Henri Alfiandi bisa menghabiskan masa pensiun di dalam penjara.

Henri yang sebenarnya sudah memasuki masa pensiun, karena berusia 58 tahun pada 24 Juli 2023, baru saja ditangkap penyidik KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Kini, di masa pensiunnya Hendri menyandang status tersangka korupsi, atas kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Jika terwujud aksi korupsinya, Hendri akan menang banyak.

Perkiraan KPK Hendri akan menyikat uang negara sekitar Rp 88,3 miliar, nilai yang sangat fantastis.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Hendri Alfiandi adalah Kepala Basarnas RI periode 2021-2023.

Selain Hendri, penyidik KPK juga menangkap 10 orang lainnya, Selasa (25/7/2023), di Cilangkap dan Jatisampurna.

Setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam, KPK akhirnya menetapkan lima tersangka termasuk Hendri.

Kemudian, salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

Hendri Alfiandi yang memasuki masa pensiun di Basarnas, sebenarnya akan diganti oleh Marsdya Kusworo.

Saat ini, Kusworo menjabat sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando (Dansesko) TNI.

Serah terima jabatan dari Hendri ke Kusworo belum terjadi, karena pelantikan Kepala Basarnas yang baru masih menunggu surat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pergantian Henri bersamaan dengan keputusan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang melakukan mutasi 96 perwira tinggi (pati) TNI tiga matra.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Di masa jeda kepemimpinan ini, Hendri coba ambil untung.

Sebagai seorang anggota TNI AU Hendri Alfiandi terbilang kaya raya, ini dibuktikan dari harta yang dimiliki cukup banyak.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved