Polres Pematang Siantar
Perkelahian Sesama Pengemudi Becak Barang di Siantar, Kapolres: Mereka Sepakat Kami Damaikan
Satreskrim Polsek Siantar Utara menyelesaikan kasus penganiayaan tanpa proses peradilan di Mapolsek Pematang Siantar, Rabu (26/7/2023)
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR-Satreskrim Polsek Siantar Utara menyelesaikan kasus penganiayaan tanpa proses peradilan di Mapolsek Pematang Siantar, Rabu (26/7/2023).
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogem Herpes Baruno SH SIK mengatakan, perkara itu terjadi pada Selasa (25/7/2023) lalu pukul 20.00 WIB di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
"Perkara perkelahian ini terjadi tepatnya di Eks Terminal Sukadame sebagimana, sesuai laporan polisi nomor LP / B / 48 / VII / 2023 / SPKT / 25 Juli 2023 atas nama pelapor atau korban bernama Trio Candro Siahaan,"kata Kapolres.
Pasca penganiayan, pada Selasa (25/7/2023) Malam pukul 19.50 WIB di Pasar Parluasan Kota Pematang Siantar, korban mengendarai becak dengan muatan barang.
Kemudian berpasasan dengan bernama Suherman Ndraha (31) warga Jalan Merbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar yang juga mengendarai becak muatan barang.
Lalu diantara korban dan terlapor terjadi adu mulut hingga berkelahi, namun warga yang ada disekitar lokasi segera memisahkan keduanya.
Berselang 15 menit kemudian, Suherman mendatangi korban sambil mengeluarkan kata-kata “yang sor nya kau samaku?”.
Saat itu Suherma memukul korban dibagian wajah kemudian korban tersungkur ditanah.
Tidak itu saja, Suherman juga masih memukuli korban walau korban sudah tersungkur ditanah.
Beberapa warga disekitar lokasi melerai keduanya.
Akibat kejadian itu Chandro mengalami luka dibagian pelipis kiri dan lutut sebelah kanan. Lalu dia membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara.
"Selanjutnya Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik SH perintahkan Kanit Reskrim AIPTU Warman Siallagan SH bersama penyidik BRIPKA Janri Martin Hutapea SH dan BRIGADIR Fendy Simanullang SE melakukan mediasi,"kata Kapolres Pematang Siantar.
Melalui mediasi itu, antara korban dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut lagi.
Serta korban tidak melanjutkan laporan pengaduannya atau mencabut laporannya dengan alasan karena sudah memaafkan terlapor.
"Kapolsek menyelesaikan perkara penganiayaan itu secara Restoratif Justice (RJ).(Jun-tribun-medan.com).
Polres Pematang Siantar
Terapkan Restorative Justice
kapolres pematang siantar yang baru
Berdamai di Kantor Polisi
Polda Sumut
| Kapolsek Siantar Marihat Pantau Evakuasi Pohon Tumbang Bersama Forkopincam |
|
|---|
| Operasi Senyap di Lorong Sempit, Enam Pengguna Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar |
|
|---|
| Srikandi Polwan Patroli Humanis, Bantu Penjual Rujak dan Sosialisasi Call Center 110 |
|
|---|
| Wakapolres Pematangsiantar Pastikan Ruang Tahanan Aman dan Kondusif |
|
|---|
| Dalam Kegelapan yang Tersingkap: Polres Pematangsiantar Menangkap Pria 58 Tahun dengan Ganja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bersama-di-KTR-Polisi.jpg)