Suntikan Vaksin Kosong

Perkara Suntikan Vaksin Kosong Dr Gita Akan Divonis, Papan Bunga Minta Dibebaskan Muncul di PN Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan, dikelilingi papan bunga minta Dokter Tengku Gita AIsyaritha dibebaskan dalam perkara suntik vaksin kosong.

Tayang:

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan, dikelilingi papan bunga minta Dokter Tengku Gita AIsyaritha dibebaskan.

Amatan Tribun Medan, terlihat belasan papan bunga tersandar di pagar wilayah PN Medan.

Tampak belasan papan bunga tersebut bertulisakan, meminta agar terdakwa Doktor Gita agar dibebaskan.

"Hakim PN Medan Tegakkan Keadilan, Bebaskan Dokter G. Relawan Covid-19," tulisan dari salah satu papan bunga, Kamis (27/7/2023).

"Stop Kriminalisasi Dokter, Dokter Dilindungi Undang-Undang, Hakim PN Medan Mohon Bebaskan Dokter G," tulisan lain dari papan bunga.

Saat ditemui, Redyanto Sidi Jambak selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa, mengatakan, papan bunga yang tersandar di wilayah PN Medan merupakan aksi solidaritas dari kawan-kawan tenaga kesehatan.

"Ini adalah spontanitas, solidaritas dari kawan-kawan tenaga kesehatan, yang hari ini tau agenda hari ini adalah putusan terhadap perkara yang diduga vaksin kosong," kata Redyanto.

Menurutnya, terdakwa seharusnya dibebaskan karena, dalam perkara tersebut tidak terdapat korban dan kerugian.

"Tidak ada korban, tidak ada kerugian, dan atas dasar apa dia harus dihukum," ucapnya.

Aksi solidariras tersebut, Redyanto berharap, agar Majelis hakim PN Medan dapat memberikan keadilan dam membebaskan terdakwa.

"Harapan yang tertuang dalam papan bunga ini, meminta kepada Pengadilan Negeri Medan melalui wakil Tuhan yang ada di Pengadilan ini yaitu hakim yang menangani perkara untuk dapat memberi keadilan dan membebaskan terdakwa atas dugaan yang menurut kita tidak ada unsur hukum yang dapat mempertanggungjawabkan pidana kepadanya," harapnya.

Dikatakan PH terdakwa Dokter Gita tersebut, belasan papan bunga yang terpampang di sekitaran PN Medan tersebut, atas aspirasi dari rekan-rekan tenaga kesehatan se-Indonesia.

"Dari beberapa pelosok provinsi, saya lihat ada dari Kalimantan, ada juga yang dari luar Sumatera Utara, pada intinya, merupakan aspirasi dari tenaga Kesehatan se Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Doktor Gita sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dengan tuntutan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 500 ribu subsidair 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Covid-19.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menuturkan dakwaannya pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 Anak umur 6 sampai 11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Jalan KL Yos Sudarso Km 16,5 Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan yang diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari rumah Sakit Umum Delima.

"Perbuatan terdakwa saat memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir (ibu dari saksi anak Ghisella Kinata Chandra). Dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 Ml," kata JPU.

Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.

"Vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6 sampai 11 Tahun," ucap JPU.

Bahwa tujuan pemberian vaksi kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksi kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.

Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 Ml yang diberikan sebanyak dua kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular dibagian lengan atas.

Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita Aisyaritha selaku vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved