Polda Sumut

Polda Sumut Damaikan Dua keluarga Bertikai dan Saling Lapor di Nias, Sepakat Restorativ Justice

Keluarga Samahati Harefa dan keluarga Agustinus Saroziduhu sepakat damai melalui keadilan restoratif disaksikan Polisi pendeta, camat.

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Keluarga Samahati Harefa dan keluarga Agustinus Saroziduhu sepakat damai melalui keadilan restoratif disaksikan Personel Polres Nias, pendeta, camat, dan kepala kampung, Selasa (25/7/2023) 

Polda Sumut Damaikan Dua keluarga Bertikai di Nias, Sepakat RJ Meski Sempat Saling Lapor

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Dua keluarga yang sempat bertikai dan saling lapor Polisi di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, sepakat berdamai.

Keluarga Samahati Harefa dan keluarga Agustinus Saroziduhu sepakat damai melalui keadilan restoratif disaksikan Polisi pendeta, camat, dan kepala kampung.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, perdamaian terjadi usai keluarga Agustinus Saroziduhu disanksi hukum adat dan harus memberikan sejumlah ekor babi kepada keluarga Samahati.

"terkait dengan perbuatan saudara Agustinus terhadap Samahati, kemudian dilakukan hukuman adat, yaitu saudara Agustinus menggantikan dengan babi. Ada beberapa disepakati babi nya disana dan Alhamdulillah sudah diterima,"kata Irjen Agung, Selasa (25/7/2023).

Kemudian, Samahati yang luka-luka akibat dikeroyok sudah diobati.

Menurut Irjen Agung, dalam keadilan restorasi, kedua pihak yang dirugikan harus sama-sama mendapatkan keadilan baik perobatan dan ganti rugi lainnya.

Sehingga perdamaian ini sudah sesuai prosedur dengan restorative justice yang diatur melalui peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative.

"Sudah terpenuhi unsur-unsurnya atau syarat-syaratnya dimana dalam RJ ini kedua belah pihak sudah mengambil langkah-langkah penyelesaian dan kemudian terkait permasalahan sudah terpenuhi,"tutur Irjen Agung.

Perkelahian dan pengeroyokan ini terjadi sekitar April 2023, saat keluarga Samahati hendak mengadakan acara pernikahan putranya.

Kemudian, ketika anak Agustinus hendak memarkir mobilnya ditegur oleh Samahati karena dianggap berisik. Disinilah keduanya ceckok dan saling serang hingga ada yang terluka.

Setelah peristiwa ini dua belah pihak saling melapor ke Polisi sebagai korban penganiayaan.

Seiring berjalannya waktu dan hasil penyelidikan, mereka sama-sama ditetapkan sebagai tersangka karena seluruh unsur pidananya ditemukan.

"Penyelidikannya memang harus dipanggil kedua belah pihak dimintai keterangan karena mereka melaporkan dan saling melapor,"ujar Irjen Agung.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved