Pembakaran Hutan
Kapolres Toba Ultimatum Pembakar Hutan: Pidana 15 Tahun Denda Rp 5 Miliar
Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengultimatum warga jangan coba-coba melakukan pembakaran hutan
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BALIGE - Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengultimatum semua warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan.
Jika ada yang coba-coba melakukan pembakaran hutan, pelaku akan dijerat hukuman 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Taufiq mengimbau, agar warga tidak membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran di tengah musim kemarau seperti sekarang ini.
Baca juga: Seorang Penumpang Bus Meninggal saat dalam Perjalanan Menuju Medan, Ditemukan Obat di Tasnya
"Kami mengimbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan. Adapun sanksi pidana karhutla, dengan sengaja membakar hutan dan hahan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar yang termaktub dalam Pasal 78 Ayat 3," kata Taufiq, Selasa (25/7/2023).
Taufiq mengatakan, upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini sangat penting dilakukan.
Ia pun meminta kerja sama dari pemerintah daerah, khususnya para kepala desa.
Baca juga: Dugaan Malapraktik Anak TNI, Massa Minta Gubernur Sumut Tutup RS Bina Kasih
Semua kepala desa diminta mengimbau warganya agar tidak melakukan pembakaran hutan dengan dalih pembukaan lahan.
"Imbauan ini dilakukan mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kabupaten Toba. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Toba-AKBP-Taufiq-Hidayat-Thayeb-aksi-damai-2m1.jpg)