Breaking News

Berita Sumut

Asimilasi Napi Sudah Ditiadakan, Ini Langkah Kalapas Tanjungbalai

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjungbalai, Sangapta Surbakti telah menyampaikan ke seluruh narapidana terkait Surat Dirjen PAS Kemenkumham

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Suasana Lapas Klas II B Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Direktur Jendral pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan Surat Nomor PAS-PK.05.09-1091 terkait pemberian asimilasi bagi narapidana dan anak dalam rangka penanggulangan covid-19. 

Dalam surat tersebut menegaskan bahwa pemerintah sudah memutuskan mencabut status pandemi covid-19 dan tidak ada perpanjangan pemberian asimilasi di rumah 

Baca juga: Asimilasi di Rumah Berakhir, Kalapas Rantauprapat Kemenkumham Sumut Berikan Sosialisasi kepada WBP

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjungbalai, Sangapta Surbakti telah menyampaikan ke seluruh narapidana, terkait surat dari Dirjen PAS Kemenkumham tersebut.

"Karena surat edaran dari World Health Organitation (WHO) menyatakan Covid-19 berakhir sebagai kesehatan global," katanya, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: 19 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Rantauprapat Terima Hak Integrasi Asimilasi di Rumah

Selain itu, ungkapnya, Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19

"Maka dari itu, terhitung 1 Juli 2023, terkait penginputan usulan asimilasi dirumah sistem database pemasyarakatan telsh ditutup," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved