Berita Viral

Nyali Panji Gumilang Ciut Usai Disentil Mahfud MD, Kini Cabut Gugatan, Alasannya Mahfud Orang Baik

Nyali Panji Gumilang ciut saat berhadapan dengan Menko Polhukam Mahfud MD. 

HO
Nyali Panji Gumilang ciut saat berhadapan dengan Menko Polhukam Mahfud MD.  

TRIBUN-MEDAN.com - Nyali Panji Gumilang ciut saat berhadapan dengan Menko Polhukam Mahfud MD

Panji Gumilang batal menggugat ke Menko Polhukam. 

Panji Gumilang terseret dalam kasus penistaan agama. 

Pesantren Al Zaytun yang didirikannya disebut menistakan agama Islam. 

Panji Gumilang sempat menggugat Rp 5 triliun karena dianggap menyebarkan kabar hoaks. 

Kini, kubu Pondok Pesantren Al Zaytun akhirnya memutuskan mencabut gugatan perdata sebesar Rp 5 triliun kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Hal itu dilakukan setelah Mahfud MD menyebut gugatan tersebut merupakan perkara kecil danhanya upaya pengalihan isi terkait dugaan pencucian uang di pondok yang berada di Indramayu, Jawa Barat itu.

Sebelumnya melalui pengacaranya, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Mahfud MD secara perdata. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta ganti rugi materiel sebesar Rp 5 triliun kepada Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya selama ini tentangnya dan Ponpes Al Zaytun diduga melanggar hukum.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum dalam gugatan tersebut, dikutip dari kompas.tv.

Baca juga: Penyebab Justyn Vicky Tewas Saat Angkat Beban 210 Kg, Barbel Timpa Leher, Pengawas Tak Kuat Angkat

Baca juga: PUAN Maharani Ajak PKB Gabung Koalisi Dukung Ganjar Pranowo, Cak Imin: Bukan Hanya Deket, Nempel

Menghadapi gugatan tersebut Mahfud MD justru menantang dan menganggap sepi gugatan itu.

Menurutnya gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadapnya hanya urusan kecil dan tak akan mengecohnya.

"Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian.

Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ini hanya sekadar mencari sensasi.

"Bagi pemerintah urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi.

Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," tandasnya.

Gugatan tersebut akhirnya dicabut dengan alasan sejumlah faktor.

Salah satunya Panji Gumilang menilai Mahfud MD adalah orang baik.

"Intinya gugatan tersebut dicabut karena ada alasan dari klien kami, di antaranya ada penilaian yang objektif dari pihak Mahfud MD kepada klien kami," ucap pengacara Panji Gumilang Hendra Efendi.

Kubu Panji Gumilang akhirnya mengalahkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil dinilai mendiskreditkan Panji Gumilang dan ajarannya. Hendra Efendi memastikan, gugatan terhadap Ridwan Kamil itu.

"Betul kami gugat, karena memang yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung mem-framing," kata Hendra, dikutip dari Tribunnews.com.

Dia mengatakan, Ridwan Kamil sebagai gubernur juga terlalu terburu-buru dalam menyelesaikan persoalan Ponpes Al Zaytun.

Pria yang akrab disapa Emil itu juga dianggap tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Al Zaytun dan ajarannya, tanpa ada kajian atau tabayun terlebih dahulu.

Akibatnya, menurut Hendra, muncul berbagai opini terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Saat ini gugatannya sedang dalam proses, namun belum bisa kami sampaikan karena prosesnya belum selesai," ujar Hendra.

Gugatan tersebut langsung mendapat respon dari Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil.

Melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Minggu (23/7/2023), Ridwan Kamil mengaku siap menghadapinya.

"SILAKAN SAJA, Karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," tulis Emil.

Baca juga: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakpus Minta Ganti Rugi Sebesar Rp5 Triliun

Politisi partai Golkar ini menjelaskan, dalam konteks keagamaan ia selalu berkonsultasi dengan para ulama dalam memutuskan kebijakan. Termasuk dalam polemik Al-Zaytun.

"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," tuturnya.

"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara.

Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," jelasnya.

(*/tribun-medan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved