News Video

Ini Wajah 3 Orang Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharaan Docking Kapal KMP Sumut

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi biaya pemeliharaan Docking/Repair Maintenance

Penulis: Maurits Pardosi |

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi biaya pemeliharaan (Docking/Repair Maintenance And Supplier) pada PT. PPSU untuk kegiatan Docking KMP Sumut l dan ll pada Tahun 2020 lalu.

"Pada hari Jumat (21/7/2023), Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan penetapan terhadap 3 orang tersangka yaitu, AMN selaku mantan direktur utama PT. PPSU, AS selaku direktur PT. Sea Asih Liner dan ETK selaku rekanan AS," ujar Kajari Samosir Andi Adikawira dalam video yang diperoleh tribun-medan.com, Minggu (23/7/2023).


Menurutnya, untuk mempercepat proses penyidikan terhadap 3 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari.

"Terhitung tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus 2023," sambungnya.

Ia menjelaskan, dalam masa perawatan Docking, ditemukan ada yang fiktif dan ada juga yang 'double' anggaran, sehingga para tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan pelaksanaannya, serta tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

Ia juga menjelaskan kerugian negara akibat ulah ketiga tersangka ini sebesar Rp 734.334.000. Kerugian negara tersebut diperoleh dari keterangan resmi Inspektorat propinsi.

"Berdasarkan perhitungan resmi, untuk kerugian negara yang dilakukan oleh 3 tersangka tersebut sebesar Rp 734.334.000). Kita sudah dapatkan keterangan resmi dari Inspektorat propinsi," jelas Andi.


"Modus operandinya adalah ada yang fiktif dan ada juga yang double anggaran. Tidak sesuai dengan pengadaan barang dan jasa, ada mark up nya, ada juga double anggaran," sambungnya.


Selain yang tiga itu, ia juga sebutkan kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka.

"Mungkin ada tersangka lain untuk pengembangan selanjutnya," tuturnya.

Ia juga berpesan kepada pengguna anggaran negara agar dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Atas hal ini ketiga tersangka yakni, AMN, AS dan ETK, disangkakan telah melanggar Undang-undang Korupsi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved