News Video

Polri Mengungkap Indikasi Tindak Pidana yang Dilakukan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Menurutnya, koordinasi itu terkait dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun yang diduga dilakukan Panji.

TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi hingga penggelapan keuangan yang dilakukan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.

Di antaranya adalah tindak TPPU, korupsi dan penggelapan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, hasil koordinasi dan analisi memang ditemukan penggelapan tersebut.

Dugaan-dugaan tindak pidana keuangan itu dikantongi setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mendapat hasil laporan analisa dan berkoordinasi mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli TPPU.

Menurutnya, koordinasi itu terkait dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun yang diduga dilakukan Panji.

Ramadhan menegaskan, penyidik sudah melakukan wawancara pemintaan keterangan setidaknya tiga orang saksi dan pejabat kementerian Agama untuk mengetahui proses penyaluran dana-dana BOS dan zakat tersebut.

Hanya saja, Ramdhan memang tidak membeberkan siapa saja skasi yang diperiksa itu.

Selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian.

Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan.

Sampai saat ini, Bareskrim masih mendalami dugaan tersebut dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian itu.

Adapun barang bukti yang didalami di perkara tersebut adalah tangkapan layar atau screenshot dari akun media sosial Panji Gumilang yang diduga menistakan agama Islam.

(Tribun-Video.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved