Polres Karo

Satlantas Polres Tanah Karo Sosialisasikan Ops Patuh Toba ke Pedagang Pasar Kabanjahe

Kasatlantas Polres Tanah Karo AKP Bevan Raga Utama mengatakan agar sosialisasi dapat tersampaikan secara maksimal, personel Satlantas Polres Karo

Istimewa
Satlantas Polres Tanah Karo, terus gencar melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga keselamatan dalam berlalulintas. 

Satlantas Polres Tanah Karo Sosialisasikan Ops Patuh Toba ke Pedagang Pasar Kabanjahe

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satlantas Polres Tanah Karo, terus gencar melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga keselamatan dalam berlalulintas.

Hal ini disampaikan oleh personel Satlantas Polres Tanah Karo dalam rangka Ops Patuh Toba 2023 yang dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.

Kasatlantas Polres Tanah Karo AKP Bevan Raga Utama mengatakan agar sosialisasi dapat tersampaikan secara maksimal, personel Satlantas Polres Tanah Karo pun menyampaikan sosialisasi ini ke berbagai kalangan terutama di lokasi aktivitas masyarakat.

Seperti yang dilakukan pada Kamis (20/7/2023) pada pukul 11.00 WIB, Satgas 2 Pre-emtif Ops Patuh Toba 2023 Sat Lantas Polres Tanah Karo menyampaikan sosialisasi ke pasar Kabanjahe.

"Hari ini kita dari Satlantas Polres Tanah Karo memberikan sosialisasi tentang Ops Patuh Toba kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di pasar Kabanjahe. Lokasi ini kita pilih karena menjadi pusat keramaian, sehingga sosialisasi diharapkan akan maksimal," kata Kasatlantas.

Di sana, personel Satlantas Polres Tanah Karo menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat pengemudi kendaraan dan pengguna jalan lainnya yang melakukan aktifitas sehari-hari yang melintasi di pasar Kabanjahe.

Adapun pesan yang disampaikan pada sosialisasi ini, ditujukan kepada masyarakat terutama pengendara/pengemudi kendaraan dan pengguna jalan lainnya agar mematuhi peraturan lalulintas.

"Selain itu, kita juga imbau kepada pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gunakan sabuk keselamatan," ujarnya.

Selanjutnya, kata AKP Bevan Raga Utama, pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari satu orang, dilarang menggunakan HP saat berkendara. Kemudian, diminta agar bagi anak di bawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan.

Berkendaraan masih di bawah pengaruh alkohol, larangan/ bahaya melawan arus, dan larangan berkendara bermotor yg melebihi batas kecepatan.

Dengan kegiatan ini, diharapkan tercapainya pesan pesan Kamtibcar Lantas kepada Masyarakat dan Meningkatkan Kesadaran masyarakat untuk terciptanya Tertib Berlalulintas.

"Dan menekan pelanggaran Lalulintas dan menurunkan kejadian Laka Lantas di Wilkum Polres Tanah Karo," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved