News Video

Santainya Mahfud MD Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun : Itu Urusan Kecil, Tetap Proses TPPU

Mahfud mengatakan bahwa gugatan itu merupakan urusan kecil, dan ia tak akan terkecoh tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi dengan santai soal gugatan Panji Gumilang senilai Rp 5 triliun.

Mahfud mengatakan bahwa gugatan itu merupakan urusan kecil, dan ia tak akan terkecoh tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Mahfud menuturkan bahwa, bagi pemerintah urusan hukum pidana Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ia pun heran mengapa hal tersebut malah dibelokkan ke urusan hukum perdata.

Baginya, gugatan tersebut hanya sensasi yang apabila dilayani maka kasus utamanya bisa berpotensi luput dari perhatian.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam, Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan soal gugatan yang dibuat Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatan tersebut, Mahfud MD dianggap Panji Gumilang telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Adapun, Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil maupun imatreril dalam materi gugatannya senilai Rp 5 triliun.

Artikel ini tayang di Tribunnews : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/20/mahfud-md-santai-digugat-panji-gumilang-rp-5-triliun-urusan-kecil-kita-tetap-proses-dugaan-tppu


Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved