Berantas Narkotika

Sepekan Satreskoba Polres Tanah Karo Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Dalam sepekan terakhir, Satreskoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Penulis: Muhammad Nasrul |

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dalam sepekan terakhir, Satreskoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Dari lima kasus ini, didapatkan pelaku sebanyak lima orang yang memiliki narkoba jenis sabu maupun ganja.

Berdasarkan keterangan KBO Satreskoba Polres Tanah Karo Iptu Hendrik Tarigan, dari kelima kasus ini diungkap dari lokasi yang berbeda.

"Dalam sepekan ini, kita berhasil mengungkap lima kasus. Dari kelimanya, pelaku yang kita amankan sebanyak lima orang," Ujar Hendrik, Kamis (20/7/2023).

Dijelaskan Hendrik, ungkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman yang baru menjabat selama dua pekan, yang mengarahkan Satreskoba agar menggenjot pengungkapan narkoba.

Semenjak awal menjabat, Kapolres mengarahkan kepada semua satuan terutama Satreskoba untuk menunjukkan kinerjanya.

"Sesuai arahan dari bapak Kapolres, kita dari Satreskoba Polres Tanah Karo langsung melakukan pengungkapan. Dari kelima kasus ini, kita berhasil ungkap dua kasus di Berastagi, dua kasus di Kabanjahe, dan satu di Tigabinanga," Ucapnya.

Dari kelima pelaku ini, DAW ditangkap di kawasan Jalan Kapten Pala Bangun, Kabanjahe, BT ditangkap di Desa Gurusinga, Berastagi, PT ditangkap di Desa Gurusinga, Berastagi.

Kemudian, IS ditangkap di kawasan Jalan Samura, Kabanjahe, dan JAG ditangkap di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga.

"Dari kelima pelaku ini, dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan ada yang sudah tiga kali masuk," Ungkapnya.

Dikarakan Hendrik, dari kelima pelaku ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 87,48 gram dan ganja 1422,72 gram.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, pasal 111 ayat 2 dan ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved