Deliserdang Memilih
KPU Deliserdang Kembali Lakukan PAW Petugas Badan Adhoc Pemilu 2024
KPU Deliserdang untuk kesekian kali melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Badan Adhoc Pemilu 2024.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - KPU Deliserdang untuk kesekian kali melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Badan Adhoc Pemilu 2024.
Selain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga sudah dilakukan PAW terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Efendy, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: KPU Deliserdang Tolak Berkas Perbaikan Bacaleg PSI dan PBB
Baca juga: Tiga Komisioner KPU Deliserdang Coba Peruntungan Ikut Seleksi KPU dan Bawaslu di Tingkat Provinsi
"Kalau untuk PPK sudah ada yang di PAW dari Kecamatan Beringin. Sementara ini baru satu orang saja PPK yang di PAW tapi kalau PPS sudah beberapa kali juga. Adalah sekitar 10," ujar Syahrial.
Syahrial mengatakan ada beberapa hal yang menjadi penyebab mengapa PAW akhirnya dilakukan.
Selain karena pindah, juga karena petugas Badan Adhoc yang telah dilantik kini mendapat pekerjaan baru.
Sehingga petugas Badan Adhoc di tingkat kecamatan maupun kelurahan/desa yang lama pun mengajukan pengunduran diri.
"Seperti yang di Beringin itu orangnya pindah. Penggantinya yang nomor urut 6 jadinya. Pelantikannya belum lama kita lakukan itu di kantor kita. Penggantinya itu PNS," ungkap Syahrial.
Pelantikan terhadap Badan Adhoc ini disebut tidak bisa lama-lama dilakukan.
Sebab tugas dari Badan Adhoc dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024 juga banyak. Saat ini mereka sedang menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Baca juga: KPU Deliserdang Terjunkan 6.103 Petugas Pantarlih untuk Lakukan Coklit
Baca juga: KPU Deliserdang Terbukti Bersalah dan Lakukan Pelanggaran saat Rekrut PPK
"Kalau kita di KPU sekarang ini masih melakukan verifikasi data perbaikan dokumen Bacaleg. Ya kita lihat kalau misalkan kerja di instansi pemerintah kita lihat apakah sudah ada dokumen permohonan pengunduran dirinya atau tidak. Yang sama kami itu yang penting dia sudah melampirkan surat permohonan pengunduran diri," ucapnya
Masalah apakah disetujui atau tidak oleh instansi terkait, Syahrial menyebut bukan menjadi kewenangan dari KPU Deliserdang.
(dra/tribun-medan.com)
Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial melakukan pelantikan PAW terhadap PPK dan PPS di aula kantor KPU beberapa waktu lalu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPU-Deliserdang-Lantik-PAW-PPS-PPK.jpg)