Viral Medsos

Dilaporkan MK, Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia

Penonaktifan Denny dilakukan setelah DPP KAI menerima pengaduan dari 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas dugaan pelanggaran Etik Advokat

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/ Dian Erika
Denny Indrayana dinonaktifkan dari Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dilaporkan Mahkamah Konstitusi (MK), Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menonaktifkan Denny Indrayana dari jabatan Wakil Presiden DPP KAI untuk masa bakti 2019-2024.

Penonaktifan Denny dilakukan setelah DPP KAI menerima pengaduan dari 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas dugaan pelanggaran Etik Advokat pada tanggal 13 Juli 2023.

Aduan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi sebagai respons atas pernyataan kebocoran putusan uji materi soal sistem pemilu yang diungkapkan Denny di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayanam, beberapa waktu lalu.

Menanggapi penonaktifan dirinya dari Wakil Presiden atau Vice President KAI, Denny Indrayana yang juga merupakan pakar hukum tata negara itu, justru mengaku putusan itu sudah tepat.

"Permisi, beberapa rekan wartawan menanyakan putusan Kongres Advokat Indonesia (KAI) menonaktifkan saya selaku Vice President. Menurut saya itu putusan yang tepat, dan memang yang meminta non-aktif usulannya datang dari saya sendiri," kata Denny di akun Twitternya, @dennyindrayana, Kamis (20/7/2023).

Denny juga mengaku keluar dari grup WhatsApp pimpinan KAI. "Saya juga meminta izin pamit undur dari dari WA grup Pimpinan KAI. Inisiatif itu saya ambil untuk menjaga proses pemeriksaan tetap jujur dan adil. Untuk jelasnya, saya kirimkan/Fwd pesan saya ke grup WA pimpinan tsb minggu lalu," kata Denny.

"Bapak Presiden, Rekan-rekan VP dan Para Pimpinan Yth. Saya belum akan menyampaikan dan menjawab soal materi pengaduan. Baru akan saya sampaikan jika memang diperlukan dan pada saatnya," ujar Denny.

"Pesan ini saya kirimkan hanya untuk memberikan penegasan dan dukungan, agar kesempatan atas adanya pengaduan ini justru kita manfaatkan untuk menunjukkan kepada khalayak luas bahwa proses pemeriksaan etika di KAI berjalan professional, adil, dan beretika," kata Denny.

Ia lalu meminta maaf untuk keluar dari grup WA untuk menjaga kehormatan forum pemeriksaan etika atas dirinya. "Karena itu, saya mohon maaf, minta izin, untuk undur diri sementara dari WA grup ini. Sebagaimana saya sampaikan, adalah untuk menjaga kehormatan forum pemeriksaan etika itu sendiri. Di samping untuk menjaga fairness, antara pengadu dan kami, teradu, yang kebetulan juga adalah VP dari DPP KAI. Menurut kami, itu penting. Karena bagaimanapun semua pihak harus mendapatkan kesempatan dan informasi yang sama," katanya.

"Kalau kami tetap di grup WA pimpinan, sedikit banyak, kami akan membaca dan mendapatkan informasi yang amat mungkin lebih banyak dibandingkan Pengadu. Serta, mungkin saja, beberapa rekan akan tidak terlalu lepas dalam menyampaikan pandangan dan pikiran karena saya masih ada di dalam grup," tambah Denny.

Namun Denny tetap yakin apa yang disampaikannya bukanlah pelanggaran etika. "Soal kebebasan menyikapi aduan ini juga penting kami tegaskan. Kami tentu meyakini, apa yang kami sampaikan bukanlah pelanggaran etika, tapi justru untuk menjaga penegakan hukum kita yang adil dan terhormat," kata dia.

"Lebih jelasnya tentu akan kami jelaskan pada saatnya. Namun, kalaupun Presiden, VP, dan Pimpinan punya pandangan yang berbeda, jangan pernah merasa sungkan dan tidak nyaman untuk menyampaikan sikap tersebut dalam proses yang akan berjalan ini. Saya tentu akan menghormati apapun sikap dan pandangan semua rekan," katanya.

Denny Mengaku karena Permintaannya

Menurut Denny keluarnya ia dari grup WA pimpinan KAI, agar semuanya bisa lebih nyaman dan bebas berpendapat.

"Meskipun ini normative, dan mungkin tidak perlu saya ungkapkan, namun saya berpandangan, karena kedekatan silaturahim yang kita bangun, penegasan ini tetaplah penting. Itu pula sebabnya, saya minta izin mundur sementara dari grup WA. Agar semua bisa lebih nyaman dan bebas berpendapat," kata dia.

"Hal lain, dalam rapat zoom sore ini, mohon juga ditambahkan agenda, apakah saya perlu non-aktif sementara dari posisi VP. Analogi terkininya, Menteri transportasi di Singapura saat ini diminta cuti dari tugasnya dulu oleh PM Singapura, karena ada investigasi kasus korupsi yang membutuhkan keterangan ybs. Meskipun ini bukan kasus korupsi, tapi saya juga perlu diperiksa dan memberikan keterangan, karena itu saya berpandangan ada pula logiknya, jika saya non-aktif sementar," pinta Denny.

"Saya akan melakukan itu, non-aktif dari posisi VP, jika disetujui. Atau, jika diberikan kesempatan kepada saya untuk memutuskannya. Namun, agar lebih pas, saya usul, soal non-aktif atau tidak ini, menjadi salah satu agenda yang dirapatkan sore ini, agar paling tidak bisa menjadi keputusan bersama," katanya.

"Maaf, ini sekedar usul, Pak Presiden dan semua rekan. Demikian, akhirnya, saya minta maaf karena merepotkan dan menyibukkan semua dengan laporan ini. Izin saya undur diri sementara dari WA grup. Salam hormat, Denny Indrayana," katanya.

Sebelumnya Presiden DPP KAI Advokat Dr Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, memastikan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menonaktifkan Denny Indrayana dari jabatan Wakil Presiden DPP KAI untuk masa bakti 2019-2024.

Penonaktifan dilakukan setelah DPP KAI menerima pengaduan dari sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas Dugaan Pelanggaran Etik Advokat pada tanggal 13 Juli 2023.

“KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan,” ujar Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Kamis (20/7/2023).

Tjoetjoe menegaskan, penonaktifan terhadap Denny Indrayana dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut.

Hal ini juga dilakukan untuk memberikan kesempatan pembelaan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu dapat berlangusung terbebas dari benturan kepentingan atau conflict of interest, mandiri, adil, jujur dan objektif.

Selain itu, atas pengaduan dari Hakim MK, DPP KAI mewakili Organisasi Advokat KAI telah mengambil langkah dan tindakan beberapa langkah dan tindakan.

Pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat 4 Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2002, DPP KAI alan meneruskan pengaduan ini kepada Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia dimana Denny Indrayana selama ini terdaftar.

Kedua, DPP KAI segera membentuk Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc yang nantinya berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan pengaduan tersebut. DPP KAI juga secara resmi memberitahukan adanya pengaduan dari Mahkamah Konstitusi berserta dengan foto kopi surat pengaduan tersebut kepada Denny Indrayana sebagai pihak teradu.

Pemberitahuan ini dilakukan selambat- lambatnya tidak lewat dari 14 hari setelah surat MK diterima DPP KAI.

“Sehingga selanjutnya akan berlangsung proses pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2022, Anggaran Dasar Kongres Advokat Indonesia, dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia Tahun 2019,” kata Tjoetjoe.

Sebagai informasi, MK melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempatnya bernaung sebagai respons atas pernyataan kebocoran putusan uji materi soal sistem pemilu yang mengungkapkan Denny Indrayana melalui akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana.

Namun, pernyataan Pakar Hukum Tata Negara yang sempat menjadi polemik di masyarakat itu tidak terbukti.

"Kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," tegas Saldi Isra dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Lewat akun tersebut, Minggu (28/5/2023), Denny menuliskan bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Denny tak mengungkap sumber informasi tersebut.

Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tulis Denny di akun media sosialnya, sebagaimana dikutip setelah dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Berdasarkan informasi yang ia dapat, kata Denny, enam dari sembilan hakim MK mengabulkan gugatan. Sementara, tiga lainnya menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Denny pun menyatakan ketidaksetujuannya jika pemilu kembali menerapkan sistem proporsional tertutup. Sebab, dengan sistem tersebut, pemilih dalam pemilu hanya akan memilih tanda gambar partai tanpa mengetahui orang-orang yang akan menjadi wakil mereka di legislatif. “Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved