Berita Viral

TAMPANG Suami yang KDRT Istri Hamil, Sempat Melarikan Diri, Budyanto Lemas Dicokok Polisi

Kini disebutkan, Budyanto ditangkap karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan kasus yang menjeratnya.

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pria pengianaya istri hamil bernama Budyanto Jauhari (38) tersedu minta maaf. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang suami yang KDRT istri hamil berinisial TM (21)

Sempat melarikan diri kini Budyanto lemas dicokok polisi pada Rabu (12/7/2023) lalu.

Budyanto Djauhari resmi dihadirkan polisi sebelum akhirnya ditahan.

Sebelumnya Budyanto sempat dinyatakan menjadi tersangka penganiayaan istri namun tidak ditahan.

Viral seorang suami tega aniaya istrinya yang tengah hamil empat bulan hingga babak belur. Aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah perumahan di Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Viral seorang suami tega aniaya istrinya yang tengah hamil empat bulan hingga babak belur. Aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah perumahan di Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB. (Instagram.com/@viralciledug)

Dalam jumpa pers, pria yang tinggal dengan istri di Serpong Utara, Tangerang Selatan, mengaku sempat berpindah-pindah tempat setelah tahu dirinya tak ditahan.

Kini disebutkan, Budyanto ditangkap karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan kasus yang menjeratnya.

Budyanto tak hadir saat wajib lapor dalam kasus yang menjeratnya, meski sudah dijadwalkan polisi pada Jumat (14/7/2023).

Setelah itu, polisi pun mengejar Budyanto.

Baca juga: Awalnya Sangar dan Bringas, Kini Penganiaya Istri Hamil Tersedu-sedu Minta Maaf : Saya Khilaf

Namun, Budyanto sempat kabur dari pengejaran polisi.

Kepada polisi, Budyanto mengaku bahwa dirinya berpindah-pindah dari Tangsel hingga akhirnya tertangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Ini (Budyanto) berpindah-pindah, tadinya di wilayah Tangsel, Bogor, sampai dengan Bandung," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto di kantornya, Selasa.

Oleh karena itu, polisi masih perlu mendalami kaburnya tersangka itu apakah ada pihak yang membantunya.

Pria pengianaya istri hamil bernama Budyanto Jauhari (38) tersedu minta maaf.
Pria pengianaya istri hamil bernama Budyanto Jauhari (38) tersedu minta maaf. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Kami akan dalami mungkin ada yang bantu atau tidak. Ini masih kami dalami," kata Faisal.

Budyanto menganiaya istrinya TM di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penganiayaan itu sempat dipergoki warga dan Budyanto pun langsung diseret ke kantor polisi.

Namun, Budyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor.

Belakangan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Wanita Hamil yang Dibunuh Pacarnya di Cengkareng Ternyata Perantau dari Sumut

Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.

"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih.

Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.

Sosok BD (38), suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang tengah hamil berinisial TM (21) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan ditampilkan polisi saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023)
Sosok BD (38), suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang tengah hamil berinisial TM (21) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan ditampilkan polisi saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023) (Dok Polres Tangsel)

"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.

Atas perbuatannya, Budyanto dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terkuak sudah sosok suami yang tega aniaya istrinya yang sedang hamil 4 bulan di Serpong, Tangerang Selatan.

Video penganiayaan pun viral di media sosial dan menjadi sorotan warganet, karena seorang menganiaya istri hingga babak belur.

Aksi penganiayaan suami terhadap istrinya itu terjadi di sebuah perumahan di Serpong Park, Serpong Utara, Rabu (12/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Dilaporkan bahwa si pria penganiaya istri tersebut sebenarnya sudah jadi tersangka, namun belum ditahan, ternyata ada indikasi orangtua suami itu orang kuat.

Kasus penganiayaan seorang suami terhadap istrinya di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan viral di media sosial pada Rabu (13/7/2023).
Kasus penganiayaan seorang suami terhadap istrinya di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan viral di media sosial pada Rabu (13/7/2023). (Instagram @viralcileduk)

Simak selengkapnya!

Kasus ini jadi viral lantaran polisi sempat membebaskan pelaku lantaran hanya dianggap sebagai tindak pidana ringan.

Kini, terkuak alasan mengapa si suami tak dipenjara meski telah dilaporkan.

Suami bernama Budyanto Jauhari (38) tersebut viral di media sosial lantaran menganiaya istrinya yang hamil 4 bulan sampai terluka parah di bagian wajah.

Kabarnya, Budyanto tak ditahan malah dibebaskan pihak kepolisian.

Baca juga: Inilah Tampang Sihotang, Pria Asal Sumut Tega Bunuh Pacarnya yang Lagi Hamil Dikontrakan Cengkareng

Peristiwa penganiayaan ini viral di media sosial setelah diunggah banyak akun di Instagram.

Penganiayaan itu dilakukan di halaman rumah kontrakan pasangan suami istri tersebut pada, Rabu (12/7/2023) subuh.

Terlihat Budyanto sampai mengapit leher korban bernama Tiara Maharani (21).

Tak hanya mengapit, Budyanto terlihat menyeret Tiara dari halaman rumah sampai ke dalam.

Belum diketahui apa penyebab penganiayaan tersebut. Budyanto melakukannya sembari ditontoni penghuni lain.

Seorang pria B (38) pelaku penganiayaan terhadap T (21) istrinya yang sedang hamil 4 bulan ternyata residivis kasus narkoba.
Seorang pria B (38) pelaku penganiayaan terhadap T (21) istrinya yang sedang hamil 4 bulan ternyata residivis kasus narkoba. (Istimewa)

"Pelaku tanpa sebab pasti terus menerus memukuli korban yang sudah tak berdaya hingga mengalami luka parah bagian wajah,"

"Tak hanya itu pelaku juga menyeret korban dari halaman hingga ke dalam rumah," tulis Instagram @viralciledug dikutip TribunJakarta.com, Jumat (14/7/2023).

Ternyata penganiayaan itu sudah tercium ibunda Tiara sejak Kamis sebelumnya.

Mulanya, ibunda Tiara menengok sang anak di kamar rumah.

Ternyata di dalam kamar ada Tiara dan Budyanto dengan keadaan putrinya itu babak belur di wajah.

Budyanto rupanya sempat melampiaskan emosi ke arah ibu Tiara yang berusaha untuk melerai mereka.

Melihat kebengisan suami, Tiara berlari ke arah luar rumah melewati jendela kamar.

Budyanto mengejar Tiara yang kabur ke arah luar meminta pertolongan.

Tiara akhirnya berhasil ditangkap Budyanto di halaman rumah dan kembali dianiaya.

Keributan itu pun sampai disaksikan oleh tetangga yang berhamburan keluar serta langsung menolong korban.

Kabarnya, penganiayaan yang dialami sang istri tak berbalas sepadan.

Dari kabar yang beredar, terkuak keluarga Tiara sudah melaporkan tindakan Budyanto ke pihak kepolisian.

Namun Budyanto dibebaskan polisi lantaran disebut hanya melakukan tindak pidana ringan.

"Mirisnya pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan," sambung di caption.

Peristiwa ini kemudian viral di media sosial hingga bikin warganet naik darah.

Tak sedikit yang langsung men-tag akun Instagram pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Termasuk soal kabar pelaku tak ditahan malah dibebaskan.

"Kalau kata tetangga, bokapnya pelaku orang kuat," tulis warganet robetcakel.

"Woy polisi mana yang terima laporannya? Harus dipecat, udah separah itu dibilang ringan," kata warganet itsmeidiana_

"Pak @listyosigitprabowo tolong ini anak buah bapak berulah lagi, lokasi Serpong tangerang selatan," tulis warganet lainnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini sudah tayang di TribunStyle.com

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved