Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Tangkap Maling, Pelaku Beraksi Saat Korban Tolong Korban Laka Lantas

pelaku pencurian bernama Okky Pramana Hutabarat (22) warga Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pelaku pencurian bernama Okky Pramana Hutabarat (22) warga Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Minggu (16/7/2023) sekira pukul 00.30 WIB dini hari. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR-Personil Polsek Siantar Utara Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian bernama Okky Pramana Hutabarat (22) warga Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Minggu (16/7/2023) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolres Pamatang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno  menyampaikan Pada hari Jumat (14/7/2023) siang sekira pukul 13.30 Wib korban Fanry Butar-butar (24) warga Kabupaten Toba Samosir sedang memarkirkan mobilnya di Jalan Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Kemudian korban keluar dari dalam mobilnya untuk menolong pengendara sepeda motor yang terjatuh didepannya.

Selesai menolong, korban kembali ke mobil dan tidak melihat lagi barang-barangnya yang sebelumnya berada di dalam mobilnya.

Adapun barang milik korban yang hilang berupa 1 buah HP merk Vivo Y22 warna green, 1 buah HP Oppo A16 warna hitam dan uang tunai senilai Rp1.700.00. Lalu korban langsung membuat lapangan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara, Polres Siantar.

Selanjutnya Kanit Reskrim AIPTU B Situngkir bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan rekaman CCTV diseputar TKP yang merekam aksi pencurian itu Sweta didapat ciri-ciri pelaku bernama Okky Pramana Hutabarat Pada hari Minggu (16/7/2023) sekira pukul 00.30 Wib dini hari Kanit Reskrim AIPTU B. Situngkir berhasil meringkus pelaku Okky Pramana Hutabarat di Eks Terminal Eks Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Saat dilakukan interogasi kepada pelaku Okky Pramana Hutabarat mengaku telah mencuri barang barang milik korban bersama temannya berinisial Y.

Setelah dilakukan pengembangan Y tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku Okky Pramana Hutabarat dan barang bukti berupa 1 buah Kartu SIM Telkomsel dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi (plat) warna kuning hitam dibawa ke Polsek Siantar Utara.

Saat ini Pelaku Okky Pramana Hutabarat sudah ditahan guna diproses dengan mempersangakan melakukan tindakan pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana./Humas P Siantar. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved