Polres Pematangsiantar
Polsek Siantar Utara Tangkap Maling, Pelaku Beraksi Saat Korban Tolong Korban Laka Lantas
pelaku pencurian bernama Okky Pramana Hutabarat (22) warga Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR-Personil Polsek Siantar Utara Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian bernama Okky Pramana Hutabarat (22) warga Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Minggu (16/7/2023) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
Kapolres Pamatang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan Pada hari Jumat (14/7/2023) siang sekira pukul 13.30 Wib korban Fanry Butar-butar (24) warga Kabupaten Toba Samosir sedang memarkirkan mobilnya di Jalan Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Kemudian korban keluar dari dalam mobilnya untuk menolong pengendara sepeda motor yang terjatuh didepannya.
Selesai menolong, korban kembali ke mobil dan tidak melihat lagi barang-barangnya yang sebelumnya berada di dalam mobilnya.
Adapun barang milik korban yang hilang berupa 1 buah HP merk Vivo Y22 warna green, 1 buah HP Oppo A16 warna hitam dan uang tunai senilai Rp1.700.00. Lalu korban langsung membuat lapangan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara, Polres Siantar.
Selanjutnya Kanit Reskrim AIPTU B Situngkir bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan rekaman CCTV diseputar TKP yang merekam aksi pencurian itu Sweta didapat ciri-ciri pelaku bernama Okky Pramana Hutabarat Pada hari Minggu (16/7/2023) sekira pukul 00.30 Wib dini hari Kanit Reskrim AIPTU B. Situngkir berhasil meringkus pelaku Okky Pramana Hutabarat di Eks Terminal Eks Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Saat dilakukan interogasi kepada pelaku Okky Pramana Hutabarat mengaku telah mencuri barang barang milik korban bersama temannya berinisial Y.
Setelah dilakukan pengembangan Y tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku Okky Pramana Hutabarat dan barang bukti berupa 1 buah Kartu SIM Telkomsel dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi (plat) warna kuning hitam dibawa ke Polsek Siantar Utara.
Saat ini Pelaku Okky Pramana Hutabarat sudah ditahan guna diproses dengan mempersangakan melakukan tindakan pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana./Humas P Siantar. (Jun-tribun-medan.com).
| Jejak Sabu 0,71 Gram di Jalan Nusa Indah: Polres Pematangsiantar Tangkap Pria 30 Tahun |
|
|---|
| Jejak Pasangan Kekasih dan Koper Hitam di Perumahan Sunyi: Polres Siantar Ungkap 92,78 Gram Sabu |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Siantar Ciduk Dua Remaja Bawa Ganja di Jalan Sriwijaya |
|
|---|
| Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Ops Zebra, Sasaran Edukasi Ojek Online dan Mahasiswa |
|
|---|
| Tiga Residivis Dibekuk di Gang Pulau Batu, Polres Pematangsiantar Bongkar 45 Paket Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bah-Biak-Kiri-Kelurahan-Sigulang-gulang-Kecamatan-Siantar-Utara.jpg)