Polres Karo

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Desa Gurusinga Berastagi

Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap dua pengedar ganja di Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis (13/7/2023)

Istimewa
Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap dua pengedar ganja di Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis (13/7/2023) pukul 21.30 WIB. Keduanya adalah BT (42) dan PT (28) masing-masing warga Desa Gurusinga. 

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Desa Gurusinga Berastagi

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap dua pengedar ganja di Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis (13/7/2023) pukul 21.30 WIB.

Keduanya adalah BT (42) dan PT (28) masing-masing warga Desa Gurusinga.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima.

Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan.

"Hasil lidik membuahkan hasil, berhasil kita amankan berikut dengan barang bukti ganja, kemudian berhasil kita kembangkan lagi dan dapat lagi 1 pelaku terkait atas tindak pidana narkotika jenis ganja," ungkapnya, Mingg (16/7/2023).

Henry memaparkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap BT tepatnya di pinggir jalan perladangan genting, Kamis (13/7/2023) pukul 21.30 WIB.

Dari pelaku ditemukan barang bukti plastik asoi warna hitam berisikan 7 paket ganja kering seberat netto 21,23 gram dan bungkusan kertas timah rokok berisikan ganja dengan berat netto 1,5 gram, yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku berjarak 5 meter dari posisi pelaku ditangkap.

"Selain itu juga ditemukan 1 unit Handphone Nokia Hitam di kantong depan celana sebelah kanan yang dikenakan pelaku," jelasnya.

Dari hasil interogasi, BT menerangkan, bahwa memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki yang bernama PT. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap PT, Jumat (14/07/2023) pukul 01.15 WIB.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa ganja dengan berat netto 1,01 gram yang disimpan di wadah tempurung kelapa, serta ganja seberat 0,18 gram serta dua buah plastik bening dalam keadaan kosong.

"Keduanya mengaku sebagai pemilik dan terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Saat ini, tambahnya, kedua pelaku telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved