Berita Seleb
Pakai Baju Tahanan, Aktor Senior Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara Usai Bikin Babak Belur Orang
Penetapan tersangka Pierre dilakukan setelah polisi memiliki bukti-bukti penganiayaan yang ia lakukan terhdaap korban pria inisial GDS.
TRIBUN-MEDAN.com - Pakai baju tahanan, aktor senior Pierre Gruno terancam 5 tahun penjara.
Pierre Gruno jadi tersangka buntut kasus penganiayaan terhadap Giri D Budisetiawan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Ancaman 5 tahun penjara tersebut lantaran Pierre Gruno telah melanggar Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan.
"Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kasatreskrim Irwandhy dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Selain itu Pierre Gruno langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ujar Kompol Irwandhy.
Baca juga: Viral Nenek 91 Tahun Hamil, Ternyata Isinya Mayat Janin Berusia 60 Tahun, Fakta Pilu Terungkap
Adapun batang bukti yang diamankan dari kasus penganiayaan Pierre Gruno diantaranya ada jaket milik korban yang bersimbah darah, flashdisk rekaman cctv, dan rekam medis.
Penetapan tersangka Pierre dilakukan setelah polisi memiliki bukti-bukti penganiayaan yang ia lakukan terhdaap korban pria inisial GDS.
"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," tuturnya.
Kronologi
Polisi menggelar giat rilis kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Pierre Gruno di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Dalam rilis tersebut Kasatreskrim Polres Metro Metro Selatan, Kompol Irwandhy mengungkapkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno terhadap korbannya Giri D Budisetiawan.
Kejadian tersebut terjadi dalam bar salah satu hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023 pukul 20.30 WIB.
"Korban saat di lokasi kejadian bertemu dengan tersangka PG. Pada saat pertemuan tersebut pada jam yang kami sampaikan tadi, terjadi interaksi antara korban dengan tersangka," kata Irwandhy, Jumat (14/7/2023).
Kemudian ada perbincangan yang dilakukan keduanya sebelum Pierre Gruno merasa emosi karena balasan gestur dari korban.
"Pada saat interaksi tersebut, ada gestur dari korban yang dianggap tersangka tidak baik, sehingga memicu amarah tersangka. Padahal hal itu sama sekali tidak dilakukan korban. Ini penilaian subjektif tersangka karena merasa sapaannya tidak dibalas," ujar Irwandhy.
Baca juga: Viral Aksi Heroik Guru di Bogor, Gagalkan Pelaku Curanmor saat Beraksi di Parkiran Sekolah
Dari gestur tersebut membuat Pierre Gruno merasa tidak senang sehingga mendorong Giri D Budisetiawan dan melayangkan bogem mentahnya ke wajah korban satu kali hingga tersungkur ke lantai.
Tidak berhenti di situ, Pierre Gruno kemudian melayangkan pukulan lanjutan ke wajah Giri hingga mengakibatkan beberapa luka lebam dan patah tulang hidung.
"Pelaku memukul wajah korban sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai lalu dilanjutkan tindakan penganiayaan itu kembali saat korban sudah jatuh ke lantai," kata Irwandhy.
Atas kejadian tersebut polisi bergerak cepat dengan memeriksa hasil rekaman CCTV di TKP. Irwandhy memastikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pierre Gruno dan menaikkan status aktor senior tersebut menjadi tersangka.
"Kami yakin bahwa ada perbuatan pidana dan kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP. Mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG kami lakukan penahanan," ujar Irwandhy.
Baca juga: Kondisi Rumah Anggi Anggreani Usai Viral Kabur Bareng Mantan, Bu RT : Rumahnya Sepi, Tertutup
Dalam penyidikan total delapan orang yang telah diperiksa tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan mengumpulkan barang bukti berupa jaket korban, flashdisk rekaman CCTV dan rekam medis.
"Saksi-saksi yang kami pemeriksa sejauh ini kurang lebih 7 orang saksi, termasuk TSK. Dengan alat bukti pendukung lainnya adalah jaket korban, CCTV, visum dari rumah sakit, kemudian rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah," pungkas Irwandhy.
Pierre Gruno sendiri langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan dalam 20 hari ke depan.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pierre Gruno Bikin Babak Belur Seseorang di Kafe, Kesal Sapaannya Tak Digubris Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aktor-senior-Pierre-Gruno-dihadirkan-sebagai-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.