Polres Karo

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing mengatakan, tersangka diringkus dari sebuah rumah di Jalan Kapten Pala Bangun, Gang Selamat

Istimewa
Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pria berinisial DAW (28) warga Jalan Irian Gang Sederhana 2 Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe karena mengedarkan narkoba jenis sabu 

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pria berinisial DAW (28) warga Jalan Irian Gang Sederhana 2 Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing mengatakan, tersangka diringkus dari sebuah rumah di Jalan Kapten Pala Bangun, Gang Selamat, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Selasa (11/7/2023) pukul 10.30 WIB.

"Berkat informasi dari masyarakat, kita berhasil lagi mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu," katanya, Kamis (13/7/2023).

Henry menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan.

"Hasil lidik tim di sekitar lokasi, akhirnya tim mengetahui keberadaan pelaku berada di dalam sebuah rumah di Jalan Kapten Pala Bangun Gang Selamat," jelasnya.

Setelah itu, lanjut Henry, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan plastik hitam tersebut berisikan 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 85,04 gram dan 1 buah kotak rokok.

"Hasil interogasi, DAW mengaku barang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," bebernya.

Selain itu tambah Henry, turut diamankan barang bukti 1 unit handphone realme warna hitam sebagai alat untuk transaksi jual beli narkotika.

"Saat ini DAW sudah kita amankan dalam proses lidik dan sidik di Mapolres Tanah Karo. Terhadapnya dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved