Sumut Memilih

KPUD Karo Catat Seluruh Parpol Sampaikan Berkas Perbaikan di Hari Terakhir

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, mengatakan, seluruh Parpol tersebut menyerahkan berkas perbaikan verifikasi administrasi pada hari terakhir.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
HO
Komisioner KPUD Karo menerima berkas perbaikan administrasi Bacaleg dari salah satu pengurus Partai Politik, di Kantor KPUD Karo belum lama ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo mencatat dari 16 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sudah menyerahkan berkas perbaikan.

Berdasarkan keterangan Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, seluruh Parpol tersebut menyerahkan berkas perbaikan verifikasi administrasi pada hari terakhir. 

"Ya sampai hari terakhir jadwal penyerahan perbaikan pada Minggu (9/7/2023), sudah semua Parpol menyerahkan berkas perbaikan verifikasi administrasi Bacaleg," Ujar Gemar, Selasa (11/7/2023). 

Ketika ditanya apakah ada Bacaleg yang tidak didaftarkan lagi oleh Parpol, Gemar mengaku ada beberapa nama yang tidak lagi didaftarkan.

Dirinya menjelaskan, dari 16 Parpol tersebut ada sekitar delapan Parpol yang mengganti nama Bacaleg yang sebelumnya didaftarkan menjadi nama baru. 

"Ada sebagian tapi enggak banyak, dari delapan Parpol itu paling setiap Parpol ada satu atau dua nama yang diganti," ucapnya. 

Tak hanya itu, dirinya menjelaskan pihaknya juga melihat secara awam ada juga Parpol yang tidak memperbaiki berkas Bacaleg setelah dilakukan verifikasi.

Namun, hal tersebut dikatakan Gemar merupakan hak dari masing-masing Parpol. 

"Ada yang tidak diperbaiki, mungkin enggak sempat waktunya atau memang tidak bisa diperbaiki. Tapi tetap diserahkan lagi namanya, nanti ya kita lihat lagi saat verifikasi hasil perbaikan ke depan," ungkapnya. 

Sehingga, berdasarkan catatan dari KPUD Karo dari total nama Bacaleg yang didaftarkan sejak awal hingga saat perbaikan verifikasi ini masih tetap sebanyak 518 orang.

Ke depan, saat ini KPUD Karo tengah melakukan proses verifikasi berkas hasil perbaikan yang akan dilakukan sampai tanggal 6 Agustus mendatang.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved