Polda Sumut

Polda Sumut Bekuk Perampok Mama Muda di Binjai, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (11/7/2023) sore

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, terkait perampokan ibu muda, Selasa (11/7/2023) sore. 

Polda Sumut Bekuk Perampok Ibu Muda di Binjai, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Indra Gunawan (35) warga Kota Binjai nekat melakukan pemerasan terhadap seorang ibu muda yang sempat viral di media sosial (Medsos), karena desakan ekonomi.

"Pelaku terdesak utang kepada mantan bos kerjanya di pabrik telur asin," sebut Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (11/7/2023) sore.

Sumaryono menjelaskan, Awalnya pelaku sedang duduk di sekitar rumah korban Chyntia di Komplek Brahrang Asri Kota Binjai. Ia melihat korban masuk sendiri masuk ke rumahnya.

"Ternyata korban tidak mengunci pintu rumahnya. Disitulah pelaku nekat masuk ke rumah korban," terang dia.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, memberi keterangan pers terkait perampokan ibu muda, Selasa (11/7/2023) sore.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, memberi keterangan pers terkait perampokan ibu muda, Selasa (11/7/2023) sore. (TRIBUN MEDAN)

Disitulah pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang Rp5 juta. "Korban tidak ada uang tunai. Lalu pelaku teringat nomor rekening Istrinya. Pelaku kemudian meminta korban mengirim uang ke rekening istrinya," jelas Sumaryono.

Saat di dalam rumah, sambungnya, pelaku sempat mengancam korban bila melawan. "Menggerakkan tangannya ke belakang pinggang seolah-olah mengambil senjata tajam. Padahal tersangka tidak bawa senjata tajam," ucapnya.

Setelah ditransfer, sebut Sumaryono, pelaku merampas handphone milik Chyinta. "Handphone korban tidak dijual pelaku," ujar dia.

Setelah berhasil menguasai barang korban, kemudian pelaku langsung kabur. "Korban buat laporan dan kita langsung bergerak cepat," ujarnya.

Selanjutnya, sambung Direktur Ditreskrimum, pelaku membayar utangnya kepada mantan bosnya. "Satu juta untuk istrinya," terangnya.

Perampokan Ibu Muda Sores
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, terkait perampokan ibu muda, Selasa (11/7/2023) sore.

Mengetahui kalau aksinya viral, pelaku kabur ke Kota Biereun Aceh. "Kita tangkap di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh Kota Biereun Aceh," ucapnya.

Pelaku sendiri dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. "Terancam 9 tahun kurungan penjara," katanya.

Diketahui, sebuah video diduga aksi perampokan terhadap seorang ibu muda di dalam rumah beredar di media sosial. Pelaku yang seorang diri beraksi berhasil menggasak handphone dan uang sebesar Rp 5 juta.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved