Viral Medsos

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Ahli Bahasa Ungkap Makna 'Lord Luhut'

Saksi ahli bahasa memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Luhut Binsar Panjaitan menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus 'Lord Luhut' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Ahli Bahasa Ungkap Makna "Lord Luhut". 

Saksi ahli bahasa memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).

Ahli Bahasa, Asisda Wahyu Asri Putradi, dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini awalnya merespons pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa bertanya soal makna kata 'Lord Luhut' yang tersemat dalam judul video podcast yang dibawakan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Seperti diketahui video podcast Haris dan Fatia yakni berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada'

Menurut ahli bahasa, Asisda Wahyu Asri Putradi, kata 'Lord' tersebut sejatinya berasal dari bahasa Arab yang berarti 'Ya Rabb' atau 'Tuhanku'.

Namun, dalam penamaannya hal itu diubah ke dalam bahasa Inggris dan menjadi kata "Lord".

"Secara religius ada sebutan Oh My Lord Tuhanku yang Maha Kuasa yang punya kekuasaan dan sebagainya," jelas Asisda.

Selain itu, pria yang berprofesi sebagai dosen tersebut juga menuturkan dari sisi sejarah mengenai penamaan "Lord".

Menurutnya dalam kepramukaan dahulu terdapat seseorang bernama Lord Baden Powel yang kala itu dianggap sebagai bapak pramuka dan memiliki jasa besar.

"Jadi sebetulnya kata Lord punya makna yang positif, pertama untuk mengaggungkan Tuhan yang penuh kuasa, kedua merupakan suatu gelar kebangsawanan di Inggris kepada orang yang berjasa," ungkapnya.

Kendati demikian, dijelaskan Asisda, jika kata Lord itu dikaitkan dengan penamaan pada judul video podcast Haris dan Fatia makna kata tersebut dinilainya berubah. Sebab pemaknaan dari kata Lord yang disematkan bersamaan dengan nama Luhut itu bermakna bahwa Menko Marves itu memiliki kekuasaan penuh atas apa yang terjadi dalam video tersebut.

"Penyematan kata Lord dalam judul ada Lord Luhut itu mengarah kepada Luhut yang berkuasa, pemaknaanya seperti itu," ujarnya.

"Jadi Lord Luhut di situ lebih diarahkan kepada Pak Luhut yang punya kuasa penuh kekuasaan, pemaknaanya seperti itu," tambahnya.

Adapun dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.

Kedua saksi ahli tersebut yakni Ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) atas nama Ronny dan Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bernama Asisda Wahyu Asri Putradi.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, setelah kedua ahli diambil sumpah, kemudian Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana meminta saksi ahli bahasa untuk memberikan kesaksian terlebih dahulu.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved