Polres Samosir

Sat Reskrim Polres Samosir Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Keterbelakangan Mental Sampai Melahirkan

Pelaku pencabulan anak gadis dibawah umur hingga sampai melahirkan berhasil ditangkap jajaran Polres Samosir, pelaku berinisial P tega menghamili anak

|
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Satreskrim Polres Samosir tangkap Pelaku pencabulan anak gadis dibawah umur keterbelakangan mental hingga sampai melahirkan (pria pakai topi), Rabu (5/7/2023) 

Sat Reskrim Polres Samosir Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Keterbelakangan Mental Sampai Melahirkan

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -Pelaku pencabulan anak gadis di bawah umur hingga sampai melahirkan berhasil ditangkap jajaran Polres Samosir, pelaku berinisial P tega menghamili anak umur 15 tahun yang masih berstatus pelajar.

Penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Polres Samosir IPDA Janoslan H. Sinaga, S. Tr.K bersama personil Jatanras Polres Samosir. Rabu (5/7/2023) di Kecamatan Sianjur Mula - Mula.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, S H, M H, melalui Kasi Humas Brigadir Vandu P Marpaung, mengatakan pelaku inisial P ditangkap di rumahnya sendiri.

Pelaku ditangkap saat Baru pulang dari rumah mertua dimana sebelumnya berada di rumah mertuanya membantu menggiling kopi. pada saat penangkapan, Jatanras memberikan surat perintah penangkapan di rumah tersangka.

Sekitar tujuh bulan unit PPA sat reskrim polres samosir monitor kegiatan tersangka menunggu hasil Tes DNA bayi Korban lahir.

"Pada awalnya tersangka sudah terlebih dahulu menjadi saksi sebelum menjadi tersangka.Terhadap tersangka dilakukan Tes DNA pada bulan Juni lalu setelah korban melahirkan anak dan dicocokkan dengan DNA anak yang baru lahir. Hasil tes pencocokan DNA anak korban sama dengan saksi yang menjadi tersangka inisial P," Kata Vandu.

Usai hasil tes DNA keluar, selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka P dan dilanjutkan
Oleh unit PPA melaksanakan penyidikan.

"Informasi bahwa korban dan tersangka masih ada hubungan kekeluargaan,"

Pengakuan pelaku bahwa pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali yakni di cabuli pertama sekali di rumah oppung korban, pada saat itu lagi memperbaiki kompor gas, dan kedua di ladang kopi milik ibu korban.

Sesuai Laporan Polisi LP / B-13 / I / 2023 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 27 Januari 2023.
Pelapor pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib, bersama saksi melihat perubahan perut korban yg semakin besar lalu menanyakan "kamu sakit perut?" Lalu korban menjawab "Tidak Mak tua" lalu saksi menanya lagi "tapi kenapa besar perutnya?" Namun korban hanya diam saja. Ditanya kembali "Ada yang mangarangguti (memperkosa)?" Dan dijawab korban "iya". Saksi menanya kembali "apakah pelaku adalah P. sudah berapa kali dilakukan?" Lalu korban menjawab "diladang dekat rumah". Atas kejadian tersebut, orangtua korban bersama saksi mendatangi polres Samosir.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved