News Video

TEGAS! Polri Yakin Ada Tindak Pidana Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan pihaknya meyakini adanya unsur pidana terkait kasus dugaan penistaan agama

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan pihaknya meyakini adanya unsur pidana terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu kini telah ditingkatkan dari tahan penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan itu diambil oleh tim penyidik setelah melakukan gelar perkara dalam pemeriksaan Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).

Dikutip dari Tribunnews.com, Menurut Djuhandani, Polri meyakini adanya unsur pidana terkait dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Oleh sebab itu maka status hukum kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

Namun, Polri masih butuh bukti tambahan dan keterangan lainnya berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.

Selain itu, kepolisian tidak akan menutup kemungkinan melakukan upaya paksa terkait penyidikan kasus.

Upaya-upaya bersifat memaksa dalam penyidikan tersebut, yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Saat ini, sudah ada empat orang saksi yang akan diperiksa.

Kemudian, ada juga lima orang saksi ahli, serta yang terakhir adalah memeriksa pelapor.

Dari pemeriksaan sejumlah pihak tersebut Djuhandani menyebut, pihak kepolisian sudah bisa meyakini adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved