Modus Mahasiswi Hamil Luar Nikah, Melahirkan Malu Pura-pura Temukan Bayi, Alasannya Mau Adopsi

Mahasiswi tersebut ternyata malu karena hamil di luar nikah, sehingga membuat skenario menemukan bayi.

Kolase Tribun Medan/HO
Ilustrasi mahasiswi hamil luar nikah 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang mahasiswi berinisial NA pura-pura menemukan bayi di pohon pisang dekat kontrakannya.

Bayi tersebut ternyata anak dari mahasiswi itu yang dilahirkan sendiri di kamar mandi.

Mahasiswi tersebut ternyata malu karena hamil di luar nikah, sehingga membuat skenario menemukan bayi.

Kini ia diamankan aparat kepolisian karena diduga membuang bayinya sendiri di sebuah pohon pisang, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, AKP Indrawan mengatakan, saat ini terduga NA berstatus saksi dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Belum (tersangka), soalnya masih dalam perawatan.

Sempat pendarahan kemarin.

Sementara ini masih saksi, termasuk pacarnya NA,” kata Indrawasan saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/7/2023).

Indrawan mengatakan kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang mahasiswi berinisial NA yang mengaku menemukan bayi di bawah pohon pisang, tak jauh dari rumah kontrakannya, pada Selasa (27/6/2023) pukul 13.30 WIB.

“Kasus ini mulai terkuak dari adanya laporan penemuan bayi.

 
Yang menemukan bayi tersebut adalah seorang wanita,” ucap Indrawan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, lanjut Indrawan, pihaknya malah menemukan adanya bercak dara di dalam kamar mandi rumah kontrakan tersebut. Saat diinterogasi, NA mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya sendiri.

“NA melahirkan bayi perempuannya di dalam kamar mandi pada hari Senin (26/6/2023) pagi pukul 05.30 WIB,” ungkap Indrawan.
Menurutnya, NA sebenarnya tidak berniat membuang bayi tersebut.

Namun untuk menutupi malu, dia berusaha membuat sekenario dengan menemukan bayi itu lalu nanti diadposi.

“Saat ini NA masih mendapat perawatan medis rumah sakit di Kota Pontianak, kasus ini sedang ditangani Unit PPA Polres Kubu Raya,” tutup Indrawan.

Mahasiswi di Gowa Lahiran di Rumah Kosong, Bayi Tewas Dibekap

Seorang mama muda di Gowa, Sulawesi Selatan berhasil dibekuk oleh polisi lantaran membunuh dan membuang bayinya sendiri.

Diketahui, mama muda yang merupakan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Makassar tersebut digelandang polisi pada Senin, (5/6/2023).

Polisi membutuhkan waktu dua bulan guna mengungkap pelaku pembunuhan bayi tersebut.

Kini sosok perempuan berinisial IN (21) resmi ditahan kepolisian Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa pada Senin, (5/6/2023).

IN ditangkap lantaran membunuh dan membuang bayi perempuan yang baru ia lahirkan.

Saat dimintai keterangan, IN mengaku bahwa saat itu ia melahirkan seorang diri pada malam hari.

Dia diketahui melahirkan di sebuah rumah kosong.

Setelah lahir, ia kemudian membekap bayinya hingga tewas.

Tak lama kemudian, dia meninggalkannya di sebuah rumah kosong.

NI mengaku nekat melakukannya guna menutupi aibnya.

Pasalnya, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya.

"Saya malu karena hamil bahkan melahirkan di luar nikah," kata IN saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media Senin (5/6/2023), di ruang unit Reskrim Polsek Bontomarannu.

Diketahui, peristiwa ini berawal pada 24 Maret 2023 lalu, saat warga Dusun Baddo, Desa Jenemadinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa digegerkan penemuan jasad bayi yang telah membusuk di sebuah rumah kosong.

Pada saat itu, warga setempat terkejut dan syok ketika melihat bayi tersebut.

Oleh warga, kasus penemuan bayi tersebut akhirnya dilimpahkan kepada polisi.

Aparat kepolisian lalu tiba dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga mengevakuasi jasad bayi nahas tersebut ke rumah sakit.

Bayi tersebut menjalani otopsi di rumah sakit terdekat.

Hasil penyelidikan oleh polisi berlangsung selama dua bulan lebih.

Hingga pada akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut.

Pelaku pembuangan bayi tersebut ternyata adalah ibunya sendiri.

"Beberapa waktu lalu ada kasus penemuan mayat bayi di sebuah rumah kosong kemudian unit jajaran Reskrim kemudian melakukan penyelidikan" kata AKP Bachtiar Nambung, Kasat Reskrim Polres Gowa yang dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa, (6/6/2023).

"Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan, yakni kedua orangtuanya," tambahnya.

IN kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bontomarannu.

Akibat perbuatannya, IN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

IN dijerat pasal pembunuhan berencana, serta undang-undang perlindungan perempuan dan anak.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved