News Video

Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Kompol Chuck Bebas, Tak Dipecat dari Polri

Eks anak buah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 Juta.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Eks anak buah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 Juta.

Chuck terbukti bersalah menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain bebas dari hukuman, Kompol Chuck juga tak dipecat dari Polri.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kompol Chuck Putranto juga resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 3 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.

Soal kebebasan Chuck itu dibenarkan oleh sang pengacara, Jhonny Manurung.

Jhonny mengatakan, Chuck resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Polri memutuskan membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto.

Artinya Kompol Chuck tetap akan bertugas di Polri dan menerima gaji sebagai polisi.

Pembatalan pemecatan itu merupakan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck.

Pembatalan pemecatan atau PTDH atas Kompol Chuck Putranto setelah upaya bandingnya diterima sesuai keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Melansir Wartakotalive.com, KKEP menjatuhkan hukuman demosi selama 1 tahun dan Kompol Chuck Putranto akan tetap menjadi anggota Polri.

 

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/06/30/sosok-kompol-chuck-putranto-eks-anak-buah-sambo-yang-kini-bebas-bakal-tetap-terima-gaji-dari-polri?page=2

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved