Viral Medsos

Akhirnya Ujian Praktik Pembuatan SIM Dipermudah, Pemuda Ini Bilang Ada Kemudahan Soal Perubahan Rute

Penyesuaian ujian praktik ini dilakukan kepolisian lalu lintas terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru setelah menjadi sorotan Kapolri.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
UJIAN PRAKTIK PEMBUATAN SIM C DIPERMUDAH - Setelah ditegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lapangan yang dinilai menyulitkan, kini kepolisian lalu lintas mulai menyesuaikan ujian praktik serta uji teori pembuatan SIM. Seperti halnya soal pembuatan SIM baru di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (1/7/2023). (KOMPAS TV) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya Ujian Praktik Pembuatan SIM Dipermudah, Pemuda Ini Bilang Ada Kemudahan Soal Perubahan Rute.

Setelah ditegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lapangan yang dinilai menyulitkan, kini kepolisian lalu lintas mulai menyesuaikan ujian praktik serta uji teori pembuatan SIM.

Seperti halnya soal pembuatan SIM baru di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (1/7/2023).

Meski kini ada kelonggaran, tetapi tidak mengurangi kompetensi dalam penerbitan SIM bagi masyarakat.

Salah satu pemuda bernama Pulung Abinaya, ia kembali mengikuti ujian praktik pembuatan SIM di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.

Pulung mengatakan ada kemudahan dalam ujian praktik kali ini dibanding ujian praktik sebelumnya.

Salah satunya menurut Pulung ialah terkait perubahan rute, sehingga ia bisa menyelesaikan ujian praktik kali dengan baik.

"Ujian praktik zig-zag tidak ada lagi, namun kita mengikuti rute lingkaran dan mengikut jalur rambu-rambu lalu lintas seperti di jalan raya," ujarnya.

Penyesuaian ini dilakukan kepolisian lalu lintas terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru setelah menjadi sorotan Kapolri.

Proses penyesuaian ujian praktik serta uji teori pembuatan SIM ini turut dilakukan sidak oleh Direktorat Satlantas Polda Jateng ke Polrestabes Semarang.

Direktorat lalu lintas mengevaluasi ujian praktik SIM yang banyak dikeluhkan masyarakat terkait lintasan praktik zig-zag dan dinilai terlalu sempit.

Keluhan masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan memberikan toleransi pada ujian praktik serta ujian teori.

Seperti memberikan soal terlebih dahulu pada ujian teori dan mempermudah lintasan untuk ujian praktik.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Minta Kakorlantas Polri Perbaiki Tes Praktek Zig-zag Dalam Pembuatan SIM

Kapolri Telah Minta Korlantas Polri Agar Mengubah Metode Ujian Praktek SIM

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyoroti ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurutnya, praktek berkendara dengan manuver angka delapan dan zig-zag seperti ujian untuk pemain sirkus.

“Saya kira ini yang di sini kalau saya uji dengan tes yang ada ini mungkin dari 200 ini yang lulus paling 20, bener enggak?” kata Listyo Sigit, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Ia kemudian meminta jajarannya melakukan studi banding untuk membuat ujian SIM yang lebih mudah.

Studi banding ke luar negeri

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan studi banding untuk mengevaluasi tes ujian pembuatan SIM.  “Makannya perintah Kapolri akan kita laksanakan, kita akan mengkaji nanti, kita akan mengevaluasi,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (22/6/2023).

Menurutnya, Korlantas Polri akan membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk melakukan studi banding ke negara-negara lain guna mendalami tes SIM yang tidak menyulitkan masyarakat.

“Kita akan bentuk tim pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktek zig-zag maupun angka 8 ini masih relevan atau tidak,” jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Untuk mengetahui perbedaannya, berikut perbandingan ujian pembuatan SIM di Indonesia dan luar negeri:

Indonesia

Peserta ujian SIM di Indonesia harus menjalani tes teori untuk mengetes pengetahuan berkendara serta tes praktik menggunakan kendaraan.

Saat ujian praktek, peserta tes harus berkendara di jalur zig-zag atau berputar seperti angka 8.

Hal ini dilakukan untuk melatih keseimbangan, kelincahan, refleks pengemudi, serta tingkat kemahiran pengemudi.

Meksiko

Dilansir dari Dailymail, masyarakat Meksiko tidak perlu mengambil tes pengemudi karena tidak diberlakukan oleh pemerintah.

Hal ini berlaku untuk tes praktek maupun teori.

Sebagai gantinya, hanya orang berumur 18 tahun yang sudah boleh mengemudi di Meksiko.

Pakistan

Di Pakistan, pengemudi hanya menjalani tes sederhana berupa menyetir di antara kerucut pembatas.

Selain itu, warga berumur minimal 18 tahun harus menjalani tes praktek dan teori pada hari yang sama.

India

Warga India hanya perlu mengemudi lurus, belok kiri, lalu berhenti untuk mendapatkan SIM.

Bahkan, jika memiliki cukup uang, cukup bayar antara 500-1.000 rupee atau antara Rp 91.000-Rp180.000 untuk mendapatkan lisensi tanpa mengikuti tes.

Denmark

Kebalikannya, warga usia 18 tahun ke atas asal Denmark harus menjalani ujian mengemudi berupa tes teori, praktek, dan pelajaran pertolongan pertama selama 7 jam.

Di tes praktek, mereka harus mengemudi di jalur angka 8, lintasan licin, berbalik arah, maju-mundur, mengerem, dan parkir.

Jepang

Warga Jepang usia 18 tahun wajib melakoni tes teori, praktik, dan tes kognitif untuk mendapatkan izin mengemudi.

Selanjutnya, mereka praktik berkendara di jalur berbentuk S, dari atas tebing, serta tes kognitif, buta warna, penglihatan, dan pendengaran.

Finlandia

Penduduk Finlandia usia 18 tahun harus menjalani tes teori, praktik, serta mengikuti pelajaran mengemudi selama 18 jam.

Saat praktek, mereka diminta mengendalikan roda dalam cuaca dingin dan mengemudi di malam hari.

Baca juga: 6 Kapolsek Ujian Praktek SIM C Tak Ada yang Lulus, Kapolri Sudah Minta Tes Mengikuti Zig-zag Diubah

DPR RI Soroti soal Punglinya

Di sisi lain, dikutip dari Tribunnews.com, Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani merespons instruksi Kapolri Listyo Sigit yang meminta jajarannya mempermudah proses ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Arsul mengatakan evaluasi pembuatan SIM tidak boleh hanya bertumpu pada upaya agar warga tak dipersulit.

Dia berharap agar aspek pengawasan juga diperketat terutama terhadap pungutan liar (pungli) di atas tarif resmi.

"Namun juga mencakup aspek pengawasan terhadap penyimpangan prosedur dan pungutan atau biaya-biaya yang di atas tarif resmi," kata Arsul, Kamis (22/6/2023).

Menurut Arsul, Komisi III DPR selama ini banyak mendapat laporan keluhan dari masyarakat di berbagai daerah dalam membuat SIM. Sebab, biaya pembuatan SIM jauh lebih besar daripada tarif resminya meski pembayaran sudah dilakukam melalui bank penerima. "Inilah yang masih dikeluhkan sebagai pungli oleh warga masyarakat di banyak daerah," ujarnya.

Arsul menegaskan persoalan tersebut harusnya dituntaskan meski upaya perbaikan pelayanan sesungguhnya telah dilakukan Polri.

"Kami meminta agar pengawasan internal Polri sering-sering lah turun, melakukan pengawasan "undercover" sehingga shock therapy-nya juga dilihat oleh masyarakat," imbuhnya.

Baca juga: Soal Ujian Praktik SIM Sampai Saat Ini Belum Ada yang Berubah, Ini Penjelasan Kapolrestabes Medan

Sat Lantas Polrestabes Medan Masih Menggunakan Pola Zig-zag 

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Valentino Alfa Tatareda, sampai saat ini ujian SIM di wilayah Kota Medan masih menggunakan metode lama dan belum ada perubahan.

"SIM itu nasional, kita tunggu nanti aturan atau petunjuk dari Polda, bagaimana teknisnya," kata Valentino kepada Tribun-medan, Kamis (22/6/2023).

"Kalau nasional biasanya nanti Korlantas ke Polda Ditlantas baru nnti turun ke kita," sambungnya.

Ia menyampaikan, kedepannya perubahan yang akan dilakukan saat ujian SIM akan mempermudah masyarakat saat mengikutnya.

"Teknisnya lah, mungkin ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat," sebutnya.

Valentino menyampaikan, selama ini masyarakat juga sudah bisa melakukan pengurusan SIM dengan menggunakan aplikasi, untuk menghindari pelaku-pelaku pungli atau calo.

"Kan sudah banyak aplikasi juga, untuk mempermudah bagaimana tidak ada hal-hal yang menyimpang," bebernya.

"Silahkan masyarakat bisa mengikuti menggunakan aplikasi-aplikasi yang ada terkait pelayanan SIM," tambahnya.

Lebih lanjut, mantan Dirlantas Polda Sumut ini juga menyampaikan, selama ini proses pembuatan SIM masih terus dilakukan seperti biasa, termasuk ujian praktik angka delapan dan zig-zag.

"Zig-zag masih, itu ujian praktik nya belum ada yang berubah. Kita tunggu nanti petunjuknya seperti apa," ungkapnya.

"Di Medan masih berjalan, berarti belum ada kita liat nanti petunjuk dari pusat, agar nanti keterampilannya dapat tapi mungkin lebih di permudah," katanya.

Baca juga: FULL Kapolri Minta Kakorlantas Evaluasi Tes SIM C: Lulus Bisa Jadi Pemain Sirkus!

Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM). (TRIBUNNEWS)

Biaya Pembuatan SIM

Bagi Anda yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM kini harus merogoh kocek lebih dalam.

Pasalnya, kini untuk biaya perpanjangan mengalmi kenaikan dan anda harus menyiapkan uang lebih banyak.

Secara aturan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi golongan A atau C paling mahal Rp 85 ribu.

Banyak yang berpatokan bahwa  biaya perpanjang SIM mengikuti peraturan pemerintah.

Terlihat sangat murah karena menurut aturan pemerintah tersebut  biaya perpanjang SIM A atau C di bawah Rp 100 ribu.

Biaya resmi perpanjang SIM berpatokan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

Disebutkan bahwa  biaya perpanjang SIM A Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.

Tapi, kenyataannya  biaya perpanjang SIM bisa 3 kali lipat baik di Satpas maupun di SIM keliling.

Supaya tak kaget, dalam perpanjang SIM kondisi pemohon harus sehat jasmani dan rohani.

Untuk itu dalam proses perpanjang SIM harus adanya tes kesehatan dan psykologi.

Disamping itu untuk menjamin  biaya jika terjadi kecelakaan perlu bayar asuransi sebagai jaminan.

Adanya tiga poin tersebut membuat  biaya perpanjang SIM jadi bertambah signifikan.

Seperti di wilayah Polda Metro biaya tes psikologi Rp 60.000, kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.

Jadi total  biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.

Sedangkan  biaya total perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000.

Perlu dicatat masing-masing wilayah juga berbeda biaya untuk tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

Biaya perpanjang SIM Jawa Barat dan Jawa Tengah

Perpanjang SIM Keliling di wilayah hukum Polda Jabar mengambil sampel di Bandung diutarakan akun Facebooknya Meinar Elison.

Meinar perpanjang di SIM Keliling ITC Kebon Kelapa Bandung.

Dari postingn Meinar Elison berikut ini  biaya perpanjang di SIM Keliling:

- Biaya psikotes 1 SIM Rp 75 ribu, jika 2 SIM (A dan C) Rp 100 ribu.

- Tes kesehatan Rp bayar 65 ribu baik urus 1 SIM atau 2 SIM, bayarnya sama saja.

- Bayar ke Mobil, SIM A 130 ribu SIM C 125 ribu

 Sedangkan di Jawa Tengah diceritakan oleh Abu Assakha Ananta di akun Facebooknya.

Abu perpanjang di SIM Keliling wilayah Semarang, berikut ini biayanya.

- Psikotes Rp 100 ribu satu SIM, jika 2 SIM Rp 150 ribu

- Tes kesehatan Rp 60 ribu

- Biaya perpanjangan SIM di BRI, SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Baca juga: 6 Kapolsek Ujian Praktek SIM C Tak Ada yang Lulus, Kapolri Sudah Minta Tes Mengikuti Zig-zag Diubah

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved