Tegas! Komnas HAM Minta Dugaan Pelanggaran Al Zaytun Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pondok pesantren Al-Zaytun.

TRIBUN-MEDAN.com -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pondok pesantren Al-Zaytun.

Pihaknya menegaskan atas dugaan pelanggaran itu bisa diselesaikan langsung lewat jalur hukum.

Komnas HAM tidak memberikan toleransi jika terdapat persekusi dalam kasus tersebut.

Dikutip dari Kompas.com hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Putu Elvina saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

Ia menegaskan apabila ada dugaan pelanggaran hukum di ponpes Al Zaytun maka langsung dilaporkan sesuai jalurnya.

Hal itu juga berlaku untuk adanya dugaan pelanggaran pidana di ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.

Sementara itu, Komnas HAM tidak bisa bertindak banyak terkait polemik di Al Zaytun.

Sebab belum ada laporan perihal tersebut yang masuk ke Komnas HAM secara langsung.

Diketahui Ponpes Al Zaytun menimbulkan banyak kontroversi.

Atas hal ini, pemerintah bakal menerapkan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved