News Video

Perkara Penganiayaan Kejari Medan Terima Tahap II AKBP Achiruddin Hasibuan

Dalam perkara ini, lanjut Simon, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1,2 jo pasal 56 KUHPidana dan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana yang diduga turut serta

Perkara Penganiayaan Kejari Medan Terima Tahap II AKBP Achiruddin Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terima tahap II (berkas dan tersangka) AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan dari Penyidik Polda Sumut, Selasa (27/6/2023).

"Kejaksaan Negeri Medan pada hari ini telah menerima tahap II terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan," kata Kasi Intel Kejari Medan Simon.

Dalam perkara ini, lanjut Simon, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1,2 jo pasal 56 KUHPidana dan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana yang diduga turut serta dalam penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Baca juga: Kejari Medan Terima Tahap II AKBP Achiruddin Hasibuan Dalam Perkara Penganiayaan

"Selanjutnya, tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," ucapnya.

Amatan Tribun Medan, tersangka menghadiri agenda tahap II tersebut dengan mengenakan kaos berkerah warna putih bercorak biru.

Tampak diruangan, ia didampingi oleh pengacaranya saat penyiapan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum.

Saat proses tahap II, Achiruddin pun sempat menampar alat kerja wartawan dari media online berupa handphone.

Murkanya terdakwa tersebut, terjadi saat Achiruddin sedang berada diruang tahap II Kejari Medan.

"Ehh kau," kata Achiruddin sembari menampar handphone wartawan.

"Dari wartawan kami pak," jawab wartawan tersebut.

"Permisi kau, jangan asal-asal aja kau," sambung Achiruddin kembali.

Atas sikap tersebut pun, wartawan tersebut merasa di intimidasi oleh terdakwa AKBP Achiruddin saat melakukan peliputan.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga di tetapkan sebagai tersangka di Polda Sumut dalam kasus penganiayaan.

Terhadap berkas perkara tersebut, Kejati Sumut juga telah menetapkan P21 terhadap berkas perkara tersebut.

"Tersangka AKBP AH dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana tentang membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," urai Kasi Penkum Kejati Sumut Yos, Rabu (14/6/2023).

Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved