Polres Tebingtinggi

Polres Tebingtinggi Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S alias Yoni (48) diringkus oleh personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dari sebuah rumah

Istimewa
Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S alias Yoni (48) diringkus oleh personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dari sebuah rumah di Perumahan Griya Bulian Permai Blok A Jalan Merpati Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Jumat (23/6/2023) sore. 

Polres Tebingtinggi Tangkap Seorang Pengedar Sabu

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S alias Yoni (48) diringkus oleh personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dari sebuah rumah di Perumahan Griya Bulian Permai Blok A Jalan Merpati Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Jumat (23/6/2023) sore.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyampaikan, dari warga Jalan KF Tandean, Gang Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi tersebut, diamankan barang bukti 1,47 gram sabu.

"Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di sekitar lokasi kejadian," ungkapnya, Minggu (25/6/2023).

Agus menjelaskan, saat penangkapan dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 1,47 gram, 1 unit handphone Nokia warna hitam dari dalam saku celana pelaku.

Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit Honda Beat warna hitam BK 5090 NAU di depan sebuah rumah saat sedang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

"Usai diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved