News Video

Izin Pesantren Al-Zaytun Terancam Dibekukan Jika Ditemukan Pelanggaran Berat, Ini Penjelasan Kemenag

Belakangan ini Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang menjadi sorotan di kalangan masyarakat.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Belakangan ini Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang menjadi sorotan di kalangan masyarakat.

Diduga pondok pesantren tersebut memiliki ajaran menyimpang dari syariat Islam.

Masyarakat juga menyinggung masalah izin pesantren yang masih terus berdiri tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kementerian Agama lewat juru bicara Anna Hasbie menjelaskan soal izin pesantren Al Zaitun yang saat ini menjadi perbincangan di media massa.

Anna Hasbie menjelaskan Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Praktik yang selama ini berkembang, dikatakan Anna, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Sebagai pihak yang menerbitkan, dikatakan Anna, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Anna menekankan jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran besar, maka kemenag bisa langsung membekukan nomor statistik, tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya.

Artikel ini tayang di Tribunnews : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/06/23/kemenag-izin-pesantren-al-zaytun-bisa-dibekukan-jika-melakukan-pelanggaran-berat

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved