Viral Medsos

TIM INVESTIGASI Bentukan Gubernur Ridwan Kamil Malah Kebingungan setelah Memeriksa Panji Gumilang

Kedatangan pimpinan ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang itu untuk memenuhi undangan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. 

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
PANJI GUMILANG TEMUI TIM INVESTIGASI - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang, hadir ke Gedung Sate, Komplek Kantor Gubernur Jawa Barat, Jumat (23/6/2023) siang. Panji Gumilang hadir menghadap tim Investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Kemenag, Ormas Islam, Kiai, Polisi, TNI hingga Kejaksaan. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Kesbangpol Pemprov Jabar, Iip Hidayat menyebut jika pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang, hadir ke Gedung Sate, Komplek Kantor Gubernur Jawa Barat, Jumat (23/6/2023) siang . 

Kedatangan pimpinan ponpes Al-Zaytun itu untuk memenuhi undangan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. 

Tim investigasi terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Kemenag, Ormas Islam, Kiai, Polisi, TNI hingga Kejaksaan.

Mereka akan mengumpulkan data dan fakta dari ponpes Al-Zaytun. 

"Ya, sudah hadir," ujar Kepala Kesbangpol Pemprov Jabar, Iip Hidayat, Jumat (23/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Pertemuan antara pimpinan ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dan tim investigasi berlangsung tertutup.

Setelah selesai memeriksa Panji Gumilang, tim investigasi melakukan konferensi pers.

Tim investigasi mengatakan, Panji meminta pertanyaan-pertanyaan yang akan diklarifikasi.

Panji juga meminta waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Saat ditanyakan wartawan, kapan batas waktu yang diberikan kepada Panji untuk menjawab, tim investigasi justru kebingungan.

Mereka justru mengatakan tak memberikan tenggat waktu untuk Panji Gumilang memberikan klarifikasi tersebut. 

"Tadi juga sebenarnya itu ada tim dari MUI Pusat, namun karena permintaan dari pihak Al-Zaytun tidak ingin bertemu, hanya ingin bertemu dengan tim investigasi bentukan pak gubernur saja, dan itu pun Panji Gumilang tidak ingin bersedia menjawab sejumlah pertanyaan klarifikasi dan meminta waktu untuk menjawabnya,"ujar Sekertaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar.

Informasinya, tim investigasi melayangkan 5 hingga 8 pertanyaan kepada Panji Gumilang.

Namun, menurut Rafani Achyar, pertanyaan itu ada lima, empat dari MUI pusat dan satu pertanyaan dari tim Investigasi Jawa Barat.

"Nanti kita akan tunggu, kapan itu dijawabnya, kalau misalnya pak panji datang ke sini memberikan jawab itu kami akan terima dan kalau misalnya tidak juga ya tidak masalah, pertanyaan itu keluar dari subtansi apa yang saat ini kontroversi itu terjadi,"ujarnya.

Panji Gumilang tempak didampingi lima orang stafnya dari Ponpes Al-Zaytun.

Setelah selesai memberikan klarifikasi ke Tim Investigasi, ia keluar dari Ruang Rapat pukul 17.25 WIB.

Panji Gumilang keluar tanpa memberikan penjelasan. Ia hanya mengucapkan salam.

PANJI GUMILANG HADAPI TIM INVESTIGASI
PANJI GUMILANG TEMUI TIM INVESTIGASI - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang, hadir ke Gedung Sate, Komplek Kantor Gubernur Jawa Barat, Jumat (23/6/2023) siang. Panji Gumilang hadir menghadap tim Investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Kemenag, Ormas Islam, Kiai, Polisi, TNI hingga Kejaksaan. (HO)

Wapres Minta Menko Polhukam Ambil Langkah

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin sudah meminta mengambil langkah terkait kontroversi yang ditimbulkan pondok pesantren Al Zaytun.

Muhadjir mengatakan, arahan Maruf Amin tersebut ditunjukan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Kan sudah ada arahan dari Pak Wapres kan supaya Menko Polhukam dan Kementerian Agama untuk mencermati dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ujar Muhadjir, Kamis (22/6/2023).

Muhadjir mengungkapkan, langkah-langkah yang diambil untuk pondok pesantren (ponpes) Al-Zaytun harus melalui kajian lebih mendalam.

Ia juga menyebut bahwa pemerintah harus melihat dampak yang ditimbulkan dari langkah yang akan diambil.

"Dan seterusnya, yang jelas itu sudah ada arahan dari Pak Wapres. Kemudian, ada juga dari pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah membuat pernyataan. Kita lihat perkembangannya," kata Muhadjir.

Terkait langkah awal yang diambil

Kemenkopolhukam terlihat dari rapat koordinasi pembahasan isu aktual terkait Al-Zaytun yang digelar Rabu (21/6/2023) kemarin. Rapat yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenkopolhukam itu dihadir berbagai pihak dari Kementerian Agama, Badan Intelijen Negara (BIN) hingga MUI.

Usai rapat, Wakil Sekretaris Jenderal bidang Hukum dan HAM MUI Ichsan Abdullah mengatakan pihaknya mengusulkan dua rekomendasi.

"Rekomendasinya, yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," kata Ichsan.

Sedangkan rekomendasi kedua agar yayasan Al-Zaytun bisa diselamatkan dan dilakukan pembinaan dari hal-hal yang bersifat menyimpang.

Penyelamatan Al-Zaytun dinilai perlu karena di tempat tersebut banyak orang yang menggantungkan mata pencaharian di sana.

"Karena menyangkut banyak orang di sana yang bekerja di yayasan dan sebagainya, ya (diharapkan) tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," ujar Ichsan.

Penjelasan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya masih mendalami sumber-sumber terkait polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Mahfud mengatakan, rapat tingkat eselon I lintas kementerian/lembaga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah dilakukan untuk membahas polemik tersebut pada Rabu (21/6/2023).

“Selanjutnya, kami akan memilah mana yang terkait dengan pembinaan pesantren, yang santri-santrinya harus dijaga, dan mana yang terkait dengan pelanggaran hukum pidana,” kata Mahfud dalam keterangannya melalui pesan tertulis, Kamis (22/6/2023).

Mahfud mengungkapkan, pemerintah akan mendalami posisi dan peran ponpes sebagai lembaga pendidikan dan oknum yang terlibat dalam pengelolaan.

Ia juga akan berkoordinasi dengam tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Ini tahun politik, kami akan memilah mana yang hukum, yang politik, dan yang politisasi situasi. Tapi kami akan bekerja cepat,” ujar Mahfud.

“Insya Allah, pekan depan kami sudah punya bahan dan akan segera membicarakannya dengan Menag, Mendagri, Polri, dan institusi terkait lainnya,” katanya lagi.

Diketahui, Pondok Pesantren Al-Zaytun tengah mendapat sorotan imbas sejumlah kontroversi.

Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan MUI Utang Ranuwijaya mengatakan, temuan awal pengkajian MUI terkait masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun sudah dikantongi.

Temuan awal tersebut berupa penyimpangan dan persoalan akhlak yang terjadi di ponpes tersebut.

"Ada yang terkait dengan penyimpangan, ada yang terkait dengan persoalan akhlak, ada yang terkait dengan arogansi (juga) kriminal," ujar Utang, Rabu (21/6/2023).

Namun, Utang mengungkapkan, temuan-temuan tersebut masih temuan tahap awal yang harus dilakukan pengkajian dan analisis seara mendalam.

Selain itu, temuan tersebut belum bisa disimpulkan karena memerlukan proses klarifikasi dari pesantren Al-Zaytun.

Utang tidak menjelaskan secara terperinci terkait temuan penyimpangan dan persoalan akhlak yang dimaksud.

"Masih belum bisa diambil kesimpulan karena juga masih harus cek ricek dan klarifikasi," kata Utang.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM MUI Pusat Ichsan Abdullah mengatakan, Pondok Pesantren Al-Zaytun terafiliasi gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

Kesimpulan ini sudah disampaikan MUI pada 11 tahun lalu dalam laporan hasil penelitian yang dilakukan di tahun 2002.

"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu (Al Zaytun) terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII. Sudah sangat jelas," ujar Ichsan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Ichsan mengatakan, afiliasi tersebut bisa dilihat dari pola rekrutmen yang dilakukan Al-Zaytun dari segi penghimpunan dan penarikan dana yang dilakukan ke anggota dan masyarakat.

"Tidak terbantahkan, artinya penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia (Al-Zaytun) adalah penyimpangan dalam paham keagamaan, kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII," kata Ichsan.

Polri Akan Dalami Dugaan Pelanggaran Pidana

Sementara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan, pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran pidana yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Pasalnya, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya Panji Gumilang.

"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu (Al-Zaytun) ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Meski begitu, Ramadhan belum menjelaskan langkah detil terkait pendalaman kasus tersebut. Pasalnya, kewenangan proses pengusutan ada pada Bareskrim Polri.

"Nanti kita tanyakan dulu itu ya," kata Ramadhan.

Komisi VIII DPR Dorong Kemenag Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun jika Bertentangan dengan Ajaran Islam

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan investigasi terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, yang sedang menjadi sorotan lantaran terjadi berbagai kontroversi.

Ace Hasan mengatakan, jika hasil investigasi mendapati Ponpes Al-Zaytun memiliki kurikulum pendidikan yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka izinnya harus dicabut.

"Jika ditemukan ada kurikulum pendidikan yang bertentangan ajaran Islam, maka Kementerian Agama dapat mengambil langkah selanjutnya. Bahkan, Kementerian Agama dapat mencabut izin Pesantren Al-Zaytun," ujar Ace saat, Kamis (22/6/2023).

Oleh karena itu, ia meminta Kemenag segera bergerak untuk melakukan investigasi terlebih dulu terhadap bagaimana proses pendidikan di Ponpes Al-Zaytun beserta kurikulum yang diajarkannya.

"Jadi soal Al-Zaytun ini, Kementerian Agama harus segera turun untuk melakukan investigasi," imbuhnya.

(*/tribun-medan.com/kompas.com/tribunjabar.id)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved