Paving Block FABA
PLTU Pangkalan Susu Buat Paving Block Menggunakan Campuran FABA Kualitas Berstandar SNI
Paving Block dibuat dari limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Siapa sangka limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu, dapat dimanfaatkan.
FABA dari pembangkit listrik tenaga uap ini, disulap menjadi sebuah paving block dan batako. Bahkan pemanfaatannya diprioritaskan untuk Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat sekitar.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Officer Lingkungan PLTU Pangkalan Susu, Muhammad Afandi Lubis, saat ditemui wartawan diruang produksi paving block yang juga masih berada di dalam satu kawasan pembangkit listrik tenaga uap.
"Untuk pemanfaatan FABA di PLTU ini, kita menggunakan sekitar 65 hingga 70 persen sebagai campuran. Sisanya adalah semen, pasir, air dan kerikil sedikit," ujar Afandi, Jumat (23/6/2023) siang.
Lanjut Afandi, dalam memproduksi paving block, PLTU Pangkalan Susu menggunakan mesin hidrolik sebagai alat press.
Tak hanya itu, pertiapharinya pekerja yang menggunakan mesin produksi hidrolik ini, mampu memproduksi sekitar dua ribu paving block dengan kualitas standar SNI.
Pemanfaatannya paving block sendiri digunakan untuk kebutuhan internal perusahaan, seperti untuk perbaikan taman dan pedestrian (area pejalan kaki) diareal pembangkit.
"Tetapi yang pasti, paving block produksinya itu diprioritaskan untuk program CSR. Diantaranya dimanfaatkan untuk pedestrian musala, puskesmas,bdan posyandu, hingga bedah rumah di desa," ujar Afandi.
"Untuk progan CSR sendiri, sudah lebih 20 ribu paving blok yang kita bagikan ke masyarakat, sejak akhir tahun 2022. Kalau ketahanannya sendiri, sesuai dengan standar SNI. Ini juga inovasi dari kita. Sebenarnya, di seluruh PLN Grup sudah melaksanakan ini. Kita diwajibkan membuat produk dari FABA," sambungnya.
Tak hanya paving block, limbah FABA juga dapat dimanfaatkan untuk membuat bata ringan, dan cor jalan beton.
"Limbah FABA dapat dimanfaatkan sebagai pengganti semen," ujarnya.
Untuk FABA dari sisa pembakaran batubara di PLTU, Afandi menambahkan, kategorinya merupakan limbah non-B3. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2021.
Lain halnya dengan FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran di pabrik-pabrik kimia, yang tergolong dalam kategori limbah B3.
PP tersebut merupakan aturan turunan dari undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batubara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah FABA.
Pada bagian penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur, FABA hasil pembakaran batubara dari PLTU dan kegiatan lainnya tak termasuk dalam limbah B3, namun merupakan limbah non-B3.
Bahkan, pada FABA ditemukan kandungan REE atau unsur tanah jarang (rare earth), yang dapat dimanfaatkan untuk indusri maju.
(cr23/tribun-medan.com)
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|