Polres Samosir

2 Penyalahguna Narkotika Ditangkap Satnarkoba Polres Samosir Saat Berada di Tepi Danau Toba

2 pelaku tindak pidana narkoba AS (20) warga Desa Lae Haporas, Kecamatan Sinempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, dan TS (33) warga Desa Siriaon, Kecama

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Pelaku tindak pidana narkoba AS (20) warga Desa Lae Haporas, Kecamatan Sinempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, dan TS (33) warga Desa Siriaon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, diamankan Satres Narkoba Polres Samosir, Rabu (26/6/2023). 

2 Penyalahguna Narkotika Ditangkap Satnarkoba Polres Samosir Saat Berada di Tepi Danau Toba

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -2 pelaku tindak pidana narkoba AS (20) warga Desa Lae Haporas, Kecamatan Sinempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, dan TS (33) warga Desa Siriaon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, diamankan Satres Narkoba Polres Samosir, Rabu (26/6/2023).

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengatakan, kedua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut di Desa Parlondut, Kecamatan Pangururan.

"Ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni "ujar Yogie.

Menurut Kapolres, sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Parlondut, Kecamatan Pangururan. Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim Satres narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi, yang kemudian melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud yakni AS, dan diamankan.

Di Polres Samosir naekob
Pelaku tindak pidana narkoba AS (20) warga Desa Lae Haporas, Kecamatan Sinempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, dan TS (33) warga Desa Siriaon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, diamankan Satres Narkoba Polres Samosir, Rabu (26/6/2023).

"Dari tersangka AS ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan, yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu. Kemudian diketahui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seorang temannya yang berada di Desa Siriaon,"terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka AS, lanjut Yogie, pihak Satres Narkoba Polres Samosir melakukan pencarian ke Desa Siriaon, hingga menemukan tersangka TS yang sedang berada dipinggir pantai Danau Toba.

"Dari tersangka TS, ditemukan barang bukti uang dengan jumlah 350.000 rupiah," tuturnya.

Kini kedua tersangka telah diamankan ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved