Polres Tanjungbalai
Ungkap TPPO, Polres Tanjungbalai Tangkap Seorang Penampung PMI Ilegal
Dalam kasus ini seorang penampung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial M alias Rika berhasil diamankan.
Ungkap TPPO, Polres Tanjungbalai Tangkap Seorang Penampung PMI Ilegal
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Personel Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus ini seorang penampung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial M alias Rika berhasil diamankan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, pengungkapan berawal dari diamankannya seorang calon PMI ilegal bernama Masiah warga Lombok Timur di Desa Sei Jawi-jawi Dusun, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Rabu (14/6/2023).
Masiah sebelumnya berangkat bersama dengan 5 temannya menggunakan pesawat pada Jumat (2/6/2023) dan melakukan transit di Jakarta sebelum tiba di Kualanamu pada pukul 17.00 WIB untuk selanjutnya menuju Desa Sei Jawi-jawi Dusun.
"Peran tersangka dalam perkara ini sebagai penampung dan juga untuk memberikan makan kepada calon PMI ilegal. Tersangka sendiri telah menerima uang Rp115.000 untuk biaya makan para calon PMI," ungkapnya, Selasa (20/6/2023).
Ahmad Yusuf menjelaskan, perbuatan tersangka ini dilakukan atas suruhan seseorang bernama Budi. Komunikasi antara tersangka dengan Budi telah terjalin sejak April 2023 dan telah berhasil satu kali memberangkatkan PMI ke Malaysia sebanyak 7 orang.
Dalam kasus ini, Ahmad Yusuf memaparkan, dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa handphone, screenshot riwayat panggilan. Sedangkan dari Masiah (saksi) diamankan 1 lembar tiket pesawat boarding pass keberangkatan Lombok tujuan Jakarta tanggal 02 Juni 2023 pukul 11.40 Wita, satu lembar tiket pesawat boarding pass keberangkatan Jakarta tujuan Kualanamu dan uang tunai 520 Ringgit Malaysia.
"Atas tindakannya, tersangka melanggar Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
| Polres Tanjung Balai Gelar Pertemuan Satkamling, Perkuat Mitra Keamanan Berbasis Warga |
|
|---|
| Polres Tanjung Balai Amankan Bandar Sabu dengan Barang Bukti 1 Kg |
|
|---|
| Minggu Kasih, Polres Tanjung Balai Kunjungi Warga dan Berbagi Kasih |
|
|---|
| Tim Patroli Spartan Polres Tanjung Balai Patroli di Titik-Titik Rawan Kamtibmas Hingga Pagi Hari |
|
|---|
| Polres Tanjung Balai Gelar Blue Light Patrol Setiap Malam untuk Keamanan Pengguna Jalan dan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/M-alias-Rika-TPPO-alasan-Q.jpg)