Breaking News

Polres Tanjungbalai

Tiga Wanita Pelaku TPPO Ditangkap Polres Tanjungbalai

Ketiganya, berinisial RD alias Amel, ASS alias Yuni dan Y alias Ningsih. Dalam kasus ini ketiganya berperan melakukan perbuatan penempatan pekerja

Istimewa
Polres Tanjungbalai menangkap 3 wanita yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ketiganya, berinisial RD alias Amel, ASS alias Yuni dan Y alias Ningsih. 

Tiga Wanita Pelaku TPPO Ditangkap Polres Tanjungbalai

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai menangkap 3 wanita yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketiganya, berinisial RD alias Amel, ASS alias Yuni dan Y alias Ningsih. Dalam kasus ini ketiganya berperan melakukan perbuatan penempatan pekerja Migran terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan, kasus ini terungkap, usai pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya dugaan TPPO di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

"Dari laporan itu, kemudian dilakukan pemantauan hingga pada, Rabu (7/6/2023) pagi, tim berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta enam orang CPMI dari rumah tersebut," ungkapnya, Selasa (20/6/2023).

Saat diinterogasi, keenam CPMI tersebut mengaku tujuannya di rumah itu hendak berangkat dan bekerja di Malaysia.

"Setelah itu, ketiga tersangka beserta enam CPMI itu dubawa ke Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Adapun keenam CPMI, terdiri dari dua warga Pekalongan Jawa Tengah, dua warga Tebingtinggi dan dua warga Serdang Bedagai.

Dalam kasus ini, Ahmad Yusuf mengaku, mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri dari tiga unit handphone dan uang tunai Rp4,3 juta dari ketiga tersangka.

"Atas tindakkan para tersangka melanggar Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 ke 1 dari KUHPidana," pungkasnya

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved