Unjukrasa

Puluhan Orang Geruduk Kantor Bank OCBC NISP, Sebut Eksekusi Lahan Cacat Hukum

Massa Garuda Merah Putih Community melakukan unjukrasa di depan Bank OCBC NISP, di Jalan Imam Bonjol, Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Puluhan orang yang tergabung dalam massa Garuda Merah Putih Community melakukan unjukrasa di depan Bank OCBC NISP, di Jalan Imam Bonjol, Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa (20/6/2023).

Di mana massa menyatakan bahwa, Bank OCBC diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melelang rumah tanpa ada koordinasi.

Pimpinan aksi, Dedi Harvisyahari, menjelaskan pihak Bank OCBC melelang tanah dan bangunan milik Gery Sutjipto, tanpa ada koordinasi dari nasabah, dan PN Medan meminta korban (Gery) melakukan pengosongan rumah dalam perkara Nomor : 02/Eks/2023/KPKNL/PN.

"Kami meminta penjelasan kepada pihak bank OCBC NISP kenapa tanah dan rumah milik Gery dilelang tanpa ada koordinasi. Kami menduga ini merupakan kejahatan perbankan yang dilakukan OCBC NISP kepada Nasabah," ucap Dedi.

Dalam penuturan Dedi, korban terkejut dengan adanya surat penetapan pengosongan rumah atas Eksekusi dalam perkara Nomor 02/Eks/2023/KPKNL/PN.Mdn, yang diajukan dan dimohonkan Bank OCBC.

"Tiba-tiba ada surat eksekusi dalam perkara Nomor 02/Eks/2023/KPKNL/PN Medan yang diajukan dan dimohonkan Bank OCBC. Saya menduga bahwa semua proses hukum di PN Medan semua tidak benar, dan cacat Hukum," terangnya.

Terpisah, ditempat yang sama pihak dari Bank OCBC bersama Gery Sutjipto masuk ke dalam Bank melakukan mediasi.

Setelah beberapa saat kemudian, Gery keluar dari Bank OCBC dengan wajah kesal, lantaran pihak Bank tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Ketika ditanyakan, Gery menjelaskan hasil pembicaraan di dalam, mengatakan bahwa pihak bank melalui PN Medan tetap melakukan eksekusi.

"Mereka tetap melakukan eksekusi dan tadi jumpa sama orang Jakarta pun tetap tidak ada hasil," ujarnya

Saat ditanyakan langkah apa yang diambil dalam perkara kasus yang menimpa dirinya.

"Saya tetap akan terus berjuang di Pengadilan dan bahkan sampai ke pusat saya tetap akan berjuang," tegasnya.

Keluarga korban yang mendampingi Gery di dalam Bank OCBC juga mengatakan bahwa menurut pihak Bank sudah melakukan tugas dengan benar.

Kejanggalan kasus tersebut membuat dirinya bertanya apa yang benar, karena sebelumnya, Gery sudah mengajukan surat penundaan lelang di PN Medan dan meminta Mediasi namun tidak dipenuhi.

"Menurut pihak Bank OCBC NISP, mereka sudah melakukan tugas secara benar, jadi saya tanyak apa yang benar, sebab mereka melakukan pelelengan tanpa ada surat pemberitahuan atupun mediasi terlebih dahulu, dan PN Medan pun tidak bisa memenuhi permintaan kami, dan kami ditolak PN Medan," katanya.

Untuk diketahui bahwa kejadian ini berawal dari masa Pandemi Virus Covid-19 yang berjalan 2 tahunan.

Di mana akibat Covid-19 banyak pengusaha terjerat hutang-hutang Bank yang mana sampai saat ini, pemerintah belum sepenuhnya mampu membuat regulasi untuk membantu para UMKM ini.

Pada Tanggal 25 Juni 2019 Gery menerima fasilitas pinjaman modal kerja dari BANK OCBC sebesar Rp. 2.5 miliar dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 1499 M2 Sertifikat Hak Milik No. 895/Kedai Durian.

Setiap bulannya, Gery diharuskan membayar Bunga sebesar Rp 23 Juta/bulan dengan cara mentransfer ke rekening Bank OCBC.

Namun pada Tahun 2021, Gery mengalami permasalahan keuangan, disebabkan oleh dampak dari adanya pandemi Covid-19.

Atas hal tersebut pula, kewajiban Gery mulai tidak sempurna, sehingga ia memohon keringanan dan maupun kemudahan pembayaran kepada Bank OCBC.

Setelah itu, pada 29 September 2021, Gery pun mendapatkan relaksasi kredit atau pelonggaran syarat pengurangan pembayaran bunga hingga bulan Juni 2022.

Namun hal tersebut tidak berlangsung lama,dan kendala tersebut masih saja belum dapat menutupi beban keuangan sehingga sangat berdampak kepada tidak berjalan normalnya operasional usaha sehingga atas hal tersebut.

Sejak bulan Februari 2022, Gery tidak dapat melaksanakan kewajiban membayar bunga kepada Bank OCBC.

Lalu pada Bulan Juni 2022 kembali Gery membuat permohonan agar dapat memahami dan memberikan kemudahan atas kondisi keuangan usahanya, sebagai upaya untuk menyelamatkan usaha sekaligus menyelamatkan pinjaman Gery kepada Bank OCBC.

Namun permohonan Gery tidak diakomodir, bahkan Bank OCBC menyampaikan bahwa asset akan dilelang.

Hal ini diketahui dari Surat Bank OCBC dengan No 1096.G/ARM-EMB-PS/LL/IX/2022 tanggal 06 September 2022 Perihal Surat Pemberitahuan Lelang yang ditujukan kepadanya yang berisi, akan dilaksanakan Pelelangan atas objek Jaminan.

Sebagai bentuk itikad baik dan serta tanggung jawab melunasi, Gery melalui kuasanya kembali menyampaikan surat secara patut, yaitu Surat No.062/B/KH-SS&R/IX/2022 tanggal 16 September 2022 perihal Mohon Penundaan Lelang & Undangan Musyawarah namun begitupun Bank OCBC tidak menanggapi atau memberi klarifikasi apapun untuk dapat dilakukan program - program penyelamatan kredit sebagaimana seharusnya dapat dilakukan oleh Bank OCBC.

Bahkan dengan Surat No 1096.G/ARM-EMB-PS/LL/IX/2022, tanggal 06 September 2022 Perihal Surat Pemberitahuan Lelang, di mana di dalam surat tersebut disebutkan bahwasanya BANK OCBC dan KPKNL akan melelang jaminan yang telah diberikan tanpa memberitahukan limit harga.

Bank OCBC tidak memberikan kesempatan kepada Gery untuk menjual sendiri jaminan hutangnya sehingga mendapatkan harga yang menguntungkan.

Jelas hal ini telah melakukan perbuatan melawan hukum di mana Bank OCBC tidak melaksanakan tata cara/prosedur pelaksanaan lelang yang tepat.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved