Berita Viral

Libur Lebaran Idul Adha Diindikasi 3 Hari, 29 Libur Nasional, 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama

Libur Lebaran Idul Adha diindikasi menjadi tiga hari, adapun selain libur nasional pada 29 Juni, 28 dan 30 Jun tengah diusulkan jadi cuti bersama

Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Libur Lebaran Idul Adha diindikasi menjadi tiga hari.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengindikasikan libur Lebaran Idul Adha 2023 sebanyak tiga hari.

Selain libur nasional pada 29 Juni, potensi terjadinya libur Lebaran Idul Adha tiga hari karena pada 28 Juni dan 30 Juni tengah diusulkan menjadi cuti bersama.

Azwar mengatakan, usulan tersebut kini tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.

 "Ada usulan selain libur nasional tanggal 29, tanggal 28 itu diusulkan jadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 kan kejepit itu. Diusulkan juga jadi cuti bersama," ujar Azwar, Senin (19/6/2023).

Azwar menjelaskan, libur tiga hari dalam momen Lebaran Idul Adha tersebut sedang diproses oleh pemerintah.

Dia berharap keputusan mengenai penambahan libur Idul Adha 2023 ini bisa segera keluar keputusannya.

"Nah, kami kemarin sudah membahas, nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Azwar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Azwar mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah menggodok potensi terjadinya libur tiga hari dalam momen Idul Adha 2023.

Baca juga: Libur Idul Adha Terindikasi Jadi 3 Hari, 29 Libur Nasional, 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama

Azwar mengatakan, terkait usulan penambahan cuti bersama ini memang sudah dibahas dalam rapat di Sekretariat Negara.

Dia menegaskan penambahan cuti bersama untuk Idul Adha 2023 bukan karena usulan dari Muhammadiyah saja.

"Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus," jelas Azwar.

"Tapi secara keseluruhan ini adalah terkait dengan bagaimana ekonomi ini juga bergerak ke daerah. Karena setiap libur yang lebih dari 2 hari itu pergerakan ke daerah juga tinggi,"

"Dan mendorong pemerataan ekonomi tumbuh di berbagai kawasan," sambungnya.

Baca juga: RESMI Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H Jatuh Pada Kamis 29 Juni,Libur Diusulkan 2 Hari

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengaku belum bisa memastikan apakah pemerintah bakal menetapkan Hari Raya Idul Adha versi Muhammadiyah yang jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023, sebagai hari libur nasional.

Sejauh ini, yang bisa dipastikan sebagai hari libur Idul Adha adalah Kamis, 29 Juni 2023.

"Tanggal (libur nasional) sesuai penetapan (Idul Adha oleh pemerintah)," kata Zainut, Minggu (18/6/2023).

Zainut mengatakan, masih perlu membicarakan aspirasi Muhammadiyah itu pada skala yang lebih besar.

Pasalnya, kewenangan menetapkan libur nasional bukan berada di ranah Kementerian Agama (Kemenag).

"Bapak Menteri Agama juga akan mengkomunikasikan dengan berbagai pihak. Kami akan membawa itu kepada rapat binmas yang lebih luas," ujarnya.

"Itu bagian dari ikhtiar kami. Bapak (Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas) sangat serius mendengarkan aspirasi dari masyarakat," kata Zainut lagi.

Menurutnya, pemerintah masih terus melakukan pembicaraan terkait hal ini.

Adapun sebelumnya diberitakan, usulan tambahan libur Idul Adha disampaikan oleh Muhammadiyah.

Dimana Muhammadiyah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada 28 Juni, sedangkan pemerintah  menetapkannya pada 29 Juni.

Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)
Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) (HO)

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan agar ada dua hari libur bila Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan Muhammadiyah dan pemerintah berbeda.

Mu’ti mengusulkan agar pada Rabu, 28 Juni 2023, juga menjadi hari libur nasional.

Hal ini agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan shalat Id dengan tenang dan khusyuk.

Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari ketika warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan shalat Id.

“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu," kata Mu'ti.

Oleh karena itu, Abdul Mu'ti berharap Pemerintah Indonesia dapat memfasilitasi perbedaan penetapan hari raya tersebut sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.

“Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, 50 Persen Sapi Kurban di Peternakan Tabebuya Farmland Sudah Dibooking Pembeli

Baca juga: Keistimewaan Pahala Kurban Idul Adha, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved