Polres Siantar

CURI Uang Rp 64 Juta, Pria Bertato Ditangkap Polres Siantar

Personel Sat Intelkam Polres Pematangsiantar meringkus pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp64 juta milik korban bernama Faisal Tambunan warga Ambars

Istimewa
Pelaku bernama Bobi Ramadana Alias Rahmad (32) warga Jalan Siatas Barita, Gang Rupino, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur ditangkap saat sedang melintas di Jalan Perumnas Batu VI Kabupaten Simalungun, Senin (19/6/2023) dini hari. 

CURI Uang Rp 64 Juta, Pria Bertato Ditangkap Polres Siantar

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Personel Sat Intelkam Polres Pematangsiantar meringkus pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp64 juta milik korban bernama Faisal Tambunan warga Ambarsalengkat, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Pelaku bernama Bobi Ramadana Alias Rahmad (32) warga Jalan Siatas Barita, Gang Rupino, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur ditangkap saat sedang melintas di Jalan Perumnas Batu VI Kabupaten Simalungun, Senin (19/6/2023) dini hari.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Jimmy C Hutajulu menyampaikan, aksi pencurian yang dilakukan pria bertato tersebut, terjadi di Jalan Siatas Barita, Gang Rupino, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar pada Selasa (6/6/2023) pukul 05.00 WIB lalu.

Saat itu, korban yang tiba di rumah temannya atas nama Muhammad Irsan Nasution tidur di ruang tamu.

Namun sekitar pukul 05.00 WIB korban yang terbangun dari tidurnya merasa tasnya sudah ringan saat dibawanya untuk cuci muka.

"Padahal korban ada membawa uang yang disimpan di tasnya tersebut sebesar Rp64 juta," ungkapnya, Senin (19/6/2023).

Curiga, korban lantas membuka tas sandang yang dibawanya tersebut. Korban pun langsung shock, sebab ternyata uang puluhan juta miliknya sudah raib.

Panik, korban pun bergegas memberitahukan hal ini kepada temannya, Muhammad Irsan Nasution.

Namun setelah dicari bersama, uang hasil korban bekerja di PT. Indomarco serta usaha sampingan berjualan dan sebagian lagi dikirim orang tuanya sebesar Rp31.700.000 tersebut juga tidak dapat ditemukan.

"Tidak terima uangnya hilang didampingi temannya korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Pematangsiantar," terangnya.

Mendapatkan laporan, lanjut Jimmy, Polres Pematangsiantar kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut bernama Bobi Ramayana alias Rahmad l, sehingga dilakukan pengejaran.

"Pelaku ditangkap di Jalan Perumnas Batu VI Kabupaten Simalungun dan langsung diboyong ke Sat Intelkam Polres Siantar. Dari pelaku diamankan sepeda motor merk Honda Vario 160cc warna Hitam BK 6866 WAN," bebernya.

Saat Diinterogasi pelaku mengaku uang milik korban yang dicurinya sudah habis digunakannya untuk membeli sepeda motor tersebut seharga Rp24 juta, membeli 1 unit handphone merk Vivo sebesar Rp2 Juta. Kemudian uang sebesar Rp10 Juta dititip kepada abangnya bernama Billy Irwanda, Rp10 juta untuk membayar hutang dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved