Viral Medsos

BERITA HEBOH - Polisi SR Ditahan karena Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Jual Putrinya ke Kota Medan

Oknum polisi berinisial SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat, ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kasus pemerkosaan atau pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi. (Ilustrasi) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Berita heboh dari Kabupaten Manggarai, Oknum Polisi Inisial SR Ditahan karena Cabuli Anak di Bawah Umur, dan Seorang Ayah Ditangkap karena "Jual" Anaknya ke Kota Medan.

Seorang oknum polisi berinisial SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Hari ini kami sudah penetapan tersangka, besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dikutip dari TribunFlores.Com (Grup Tribun Medan), menurut keterangan Sr. Frederika, yang mengadvokasi kasus tersebut menjelaskan sebelumnya korban sempat menghilang dan hilang kontak dengan orangtuanya.

Kemudian, orangtua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar.

Atas Laporan tersebut, oknum polisi inisial SR berhasil menemukan anak itu dan mengantarnya ke rumah orangtuanya.

Di sana, SR menawarkan ke orangtua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo.

Polisi SR berjanji akan menjamin semua kebutuhan hidup korban termasuk biaya sekolah. Namun, bukannya membawa korban ke rumah sebagai mana yang disampaikan ke orangtua korban, polisi SR malah membawa korban ke sebuah kos-kosan yang ia sewa.

Lalu, SR melancarkan aksi bejatnya pada tanggal 8 April 2023 lalu. "Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara," terang Sr. Frederika, Senin (5/6/2023).

Kemudian, pada tanggal 10 April 2023, terduga SR kembali ke kos korban dengan maksud untuk membawa korban ke rumah orangtuanya.

Polisi SR juga sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

"Dalam perjalanan pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu ke orangtuanya. Setibanya di kampung korban, terduga pelaku memanja korban di depan orangtuanya supaya tidak terlihat hal yang mencurigakan oleh orangtua korban,"ungkap Sr. Frederika.

SR dan korban kembali lagi ke Labuan Bajo. Karena merasa trauma dan takut, korban melarikan diri dari kos yang disewa oknum Polisi SR tersebut.

Korban akhirnya ditemukan oleh seorang anggota polisi berinisial (W) dan membawanya ke Polres Mabar.

Korban diinterogasi oleh polisi (W) dan temannya. Dan ternyata, alasan korban menghilang karena mendapat perlakuan bejat dari SR.

Polisi (W) kaget dan menyesal dengan perlakuan polisi SR terhadap korban.

Polisi W langsung menyampaikan hal tersebut ke orangtua korban supaya dibuatkan Laporan Polisi.

"Mendengar itu, terduga pelaku SR langsung menemui orangtua korban di kampung untuk meminta cabut Laporan. Namun, orangtua korban tak menggubrisnya".

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Ipda Karina Viktoria Anami, mengungkapkan oknum polisi SR sudah ditahan pada Rabu (14/6/2023).

"Pelaku sudah ditahan. Hari ini Rabu (14/6/2023) penahanannya," ungkap Ipda Karina, Rabu sore.

Ia mengatakan, penahanan dilakukan karena penyidik sudah mengantongi keterangan dari pelaku dan para saksi.

Untuk diketahui, dugaan kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan pada Akhir April 2023.

Kasus itu dilaporkan korban berinisial S, seorang siswi SMA.

Paksa korban minum pil agar tak hamil

Pendamping korban, Sr. Frederika Tanggu Hana, yang juga Koordinator Komisi JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Manggarai Barat, menjelaskan, pelaku SR sempat mengancam membunuh S jika menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada orang tuanya.

Oknum polisi SR juga memaksa korban minum pil dan minuman bersoda untuk mencegah kehamilan.

"Dia kasih begitu karena takut anak ini hamil. Korban beberapa kali minum obat sampai anak itu ketiduran," kata Suster Frederika di Labuan Bajo, Selasa (13/6/2023).

Diberitakan sebelumnya, pemerkosaan berawal ketika S melarikan diri dari asrama di Labuan Bajo. Korban sempat hilang kontak dengan orangtuanya di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

Ayah korban kemudian datang ke Labuan Bajo untuk mencarinya. Ayah korban pun bertemu dengan pelaku. Kemudian, pelaku mencari dan berhasil menemukan S.

"Kepada ayah S, SR menawarkan diri untuk mengurus S di Labuan Bajo. SR berjanji akan bertanggung jawab mengurus semua kebutuhan hidup S di Labuan Bajo. Ayah S mengiyakan tawaran SR tersebut,"ujar Suster Frederika.

Pelaku, lanjut dia, mencarikan sebuah kamar kos di Labuan Bajo untuk tempat tinggal korban. Namun, baru sepekan, S tinggal di kos tersebut, SR datang memperkosanya.

Diduga pelaku melancarkan aksinya pada 9 April 2023 dini hari. Korban, terang dia, sempat berontak dan berusaha melawan pelaku, namun tak kuasa menahan pelaku.

Kasus Lainnya, "Jual" Anak Kandung ke Medan, Terancam 15 Tahun Bui

Anak di bawah umur menjadi korban pencabulan melapor ke kantor polisi (ilustrasi)
Anak di bawah umur menjadi korban pencabulan melapor ke kantor polisi (ilustrasi) (Tribun Lampung)

Kasus lainnya, Penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan Thomas Sina alias TS (55) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Thomas ditangkap di rumahnya di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 12 Juni 2023 setelah korbannya tersesat di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo saat transit dalam perjalanan ke Kota Medan, Sumatera Utara.

"Sudah tersangka, sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan di Labuan Bajo, Rabu (14/6/2023).

Ridwan mengatakan, pelaku merupakan ayah korban, seorang petani asal Po'akuru, desa Rokatera Satu, Kecamatan Kolewa Barat, Kabupaten Ngada.

Ridwan mengatakan, Thomas dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta," kata Ridwan.

Diketahui, Thomas ditangkap di rumahnya setelah seorang korban yang dikirimnya ke Kota Medan, Sumatera Utara pada 6 Juni 2023.

Korban, seorang perempuan berinisial FD (19) dikirim untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Kota Medan dengan janji upah Rp 1,8 juta.

FD kemudian diamankan oleh saksi bernama Ayu di rumahnya di Labuan Bajo.

Pada 10 Juni 2023 dibuat laporan ke Polres Manggarai Barat hingga akhirnya Thomas ditangkap.

Ridwan mengatakan Thomas sudah bekerja selama lima tahun menjadi calo perekrutan hingga pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.

Thomas mendapat keuntungan dari Rp 2,5 juta hingga Rp 4 Juta untuk setiap tenaga kerja yang dikirimnya.

Selama lima tahun terakhir Thomas sudah mengirim 12 PMI ilegal ke luar daerah.

"Dari pendalaman, selama tahun 2019 hingga tahun 2023 terduga pelaku TS sudah mengirim calon tenaga kerja sebanyak 12 orang,"ujarnya.

Salah satu di antaranya adalah anak kandungnya ini.

"Profesi tersebut sudah dilakukan selama lima tahun dan salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," ungkap Ridwan.

(Tribun-medan.com/TribunFlores.Com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved