Berita Persidangan
Tampang Oknum ASN yang Jadi Calo Calon Praja IPDN 670 Juta, Akhirnya Divonis 21 Bulan Penjara
Menurut pelapor, Chairunisa Nasution, modus pelaku dengan menjanjikan adiknya bernama Sania Sarah untuk masuk ke sekolah IPDN, dengan imbalan 670 juta
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Odi Satria Nugraha selaku aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kemendagri divonis 21 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penipuan.
Odi Satria diiadili dalam perkara penipuan bermodus calo untuk masuk Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dikutip dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, putusan tersebut dibacakan Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis yang digelar pada Kamis (15/6/2023) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," poin amar putusan hakim, Jumat (16/6/2023).
Selain itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Purna Institut Pemerintahan Dalam Negri (IPDN) jadi calo calon Praja dan sudah menipu korbannya hingga Rp 670 juta.
Menurut pelapor, Chairunisa Nasution, modus pelaku dengan menjanjikan adiknya berinisial SS untuk masuk ke sekolah IPDN, dengan imbalan sejumlah uang tunai.
Ia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 670 juga yang telah disetorkan kepada pelaku.
"Pelaku ini mengaku dirinya adalah tangan kanan Kepala BKN, sehingga dengan mudah bisa memasukkan orang menjadi Calon Praja IPDN 2022 dan PPPK 2023," kata Chairunisa kepada Tribun-medan, Senin (2/1/2023).
Chairunisa mengatakan, awalnya pelaku menawarkan jasa dengan jumlah uang sebesar Rp 550 juta dan menjanjikan adiknya akan lolos dalam seleksi IPDN saat rekrutmen tahun 2022 silam.
Setelah menyetorkan ratusan juta kepada pelaku, ternyata adiknya tidak terdaftar dalam lampiran peserta yang lolos.
Kemudian pelaku kembali meminta uang kepada keluarga korban dengan nilai Rp 550 juta, dengan alasan agar bisa menggeser peserta lain.
"Alibinya mau nimpa anak jenderal dari Mabes Polri, yang juga ikut dalam seleksi itu," bebernya.
Chairunisa mengaku percaya dengan pelaku, lantaran antara dirinya dengan Odi merupakan teman dari masa sekolah dulu.
Merasa ditipu akhirnya ia pun melaporkan alumni IPDN tersebut ke Polda Sumut.
(cr28/tribun-medan.com)
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Purna-IPDN-calo-calon-Praja.jpg)