News Video

Putusan MK Pemilu Terbuka, Mahfud MD Minta Denny Indrayana Sikapi Kegaduhan yang Dibuatnya

Diketahui Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pada Pemilu 2024 digelar secara proporsional terbuka.

TRIBUN-MEDAN.COM - Prediksi pakar hukum tata negara Denny Indrayana soal sistem pemilu tak sesuai.

Diketahui Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pada Pemilu 2024 digelar secara proporsional terbuka.

Putusan MK tersebut berbeda dari klaim Denny yang mengaku mendapat informasi jika MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup.

Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta Denny menyikapi sendiri kegaduhan yang ditimbulkannya buntut klaimnya itu.

Hal ini disampaikan Mahfud MD saat ditemui di Pulau Moa, Maluku pada Kamis (15/6).

Mahfud menyatakan pemerintah tidak akan melakukan langkah apapun terhadap Denny Indrayana.

Menurutnya, klaim Denny Indrayana tersebut bagian dari kebebasan berpendapat.

Meski demikian, Mahfud mempersilahkan pihak lain jika ingin menindak Denny.

"Tapi kalau ada orang lain melakukan silahkan, tapi kalau pemerintah enggak lah yang begitu-begitu, demokrasi. Kita ndak ada persoalan dengan Denny," sambungnya.

Di sisi lain, Mahfud menilai Denny Indrayana harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang telah dilontarkannya.

Pemerintah tidak akan ikut campur soal klaim Denny Indrayana soal sistem pemilu yang sempat membuat geger itu.

Diketahui, MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempatnya bernaung buntut cuitan Denny.

Keputusan untuk melaporkan Denny Indrayana itu merupakan kesepakatan para hakim konstitusi.

Hakim MK, Saldi mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah klaim Denny Indrayana terkait informasi MK bakal memutuskan sistem pemilu tertutup adalah bentuk pelanggaran kode etik advokat.

Tak hanya organisasi advokat di Indonesia, Saldi menjelaskan pihaknya juga bakal menyurati organisasi advokat di Australia yang kini menjadi tempat Denny Indrayana berdomisili.

Kendati demikian, dirinya menegaskan tidak akan melaporkan Denny ke kepolisian lantaran sudah ada pihak lain yang melakukannya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bocoran Denny Indrayana Bikin Geger Tapi Beda dari Putusan MK, Mahfud MD: Dia Harus Sikapi Sendiri

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved